ABDSI Apresiasi Penetapan Ojol sebagai UMKM, Dorong Pendampingan Berkelanjutan

ist

Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka pintu bagi jutaan pengemudi untuk mengakses program pembiayaan, pelatihan, insentif fiskal, dan pemberdayaan UMKM.

MAKASSAR, PORTALMEDIA.ID – Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) menyambut baik langkah pemerintah yang resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro per 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka pintu bagi jutaan pengemudi untuk mengakses program pembiayaan, pelatihan, insentif fiskal, dan pemberdayaan UMKM.

Selain memperluas akses pemberdayaan, kebijakan baru ini juga membawa angin segar bagi pendapatan pengemudi. Regulasi tersebut mengatur skema bagi hasil yang lebih adil, di mana mitra pengemudi berhak mendapatkan porsi 92%, sementara potongan bagi perusahaan aplikator dibatasi maksimal sebesar 8%.

Langkah Maju Ekonomi Digital

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional ABDSI, Bahrul Ulum Ilham, Ph.D., menyatakan bahwa pengemudi ojol secara de facto telah memenuhi karakteristik usaha mikro. Mereka modalitasnya mandiri—memiliki aset usaha, menanggung biaya operasional sendiri, dan mengelola waktu kerja secara fleksibel.

"Pengakuan ini adalah langkah maju dalam merespons dinamika ekonomi digital. Namun, status baru ini harus dibarengi dengan ekosistem pengembangan usaha yang kuat. Kita ingin para pengemudi tidak sekadar bertahan hidup, tetapi benar-benar mampu 'naik kelas' sebagai pelaku UMKM," ujar Bahrul.

ABDSI mengingatkan bahwa akses modal saja tidak cukup. Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada pendampingan usaha yang profesional melalui Business Development Services (BDS) yang terstandar dan adaptif demi mendongkrak produktivitas pengemudi.

Menjaga Hak Dasar dan Perlindungan Sosial

Di sisi lain, ABDSI juga menyoroti kekhawatiran publik mengenai potensi biasnya perlindungan ketenagakerjaan akibat perubahan status dari mitra pekerja menjadi pelaku UMKM.

"Transformasi status ini tidak boleh menggerus hak-hak dasar pekerja. Pemerintah wajib memastikan adanya mekanisme transisi yang menjamin perlindungan sosial tetap berjalan beriringan dengan penguatan aspek kewirausahaan," tegas Bahrul.

Komitmen Pendampingan dari ABDSI

Sebagai wadah profesi konsultan dan pendamping bisnis, ABDSI menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal transisi ini. Ke depan, ABDSI berkomitmen untuk:

 Memperkuat Kapasitas Bisnis: Memberikan pelatihan manajemen usaha bagi para pengemudi ojol.

 Diversifikasi Pendapatan: Mendorong pengemudi untuk menciptakan sumber penghasilan baru di luar layanan transportasi daring.

 Riset & Pemetaan: Melakukan kajian komprehensif mengenai kebutuhan riil di lapangan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

ABDSI menegaskan bahwa kunci sukses kebijakan ini ada pada kualitas implementasi dan sinergi yang kokoh antara pemerintah, perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, serta komunitas BDS.

"Indonesia adalah Republik UMKM. Setiap pelaku ekonomi, termasuk pengemudi ojol, berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk tumbuh menjadi wirausaha yang mandiri serta berdaya saing," pungkas Bahrul Ulum Ilham

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru