Gandeng Yayasan Kota Kita, Pemkot Makassar Rumuskan Kebijakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berdiskusi dengan perwakilan organisasi penyandang disabilitas dan Yayasan Kota Kita untuk merumuskan kebijakan kota inklusif yang lebih aksesibel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin siapkan Perwali untuk menjamin aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas menuju kota inklusif.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar semakin memantapkan komitmennya untuk menjadi kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur standar pembangunan berbasis inklusivitas.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi dari Yayasan Kota Kita Surakarta, Komisi Nasional Disabilitas, serta sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (12/5/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah konkret penguatan aksesibilitas ruang publik dan taman kota agar lebih ramah disabilitas.

"Kota Makassar harus menjadi kota yang terbuka untuk semua. Kita ingin memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam mengakses fasilitas publik. Tidak boleh ada satu pun bangunan di Makassar yang luput dari prinsip inklusif," tegas Munafri.

Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana

Sebagai langkah nyata, Pemkot Makassar telah melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam tim ahli pemerintah kota untuk memberikan sudut pandang langsung dalam proses perumusan kebijakan. Menurut Munafri, Perwali yang tengah disusun akan menjadi panduan teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum, dalam setiap tahap perencanaan pembangunan.

Direktur Eksekutif Yayasan Kota Kita, Ahmad Rifai, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, meski Makassar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas, diperlukan aturan turunan berupa Perwali agar implementasi di lapangan, terutama terkait akses ruang publik, menjadi lebih spesifik dan teknis.

"Perwali ini akan lebih menukik pada aspek teknis, terutama akses di ruang publik. Apa yang kami lakukan adalah upaya konkret untuk memastikan teman-teman disabilitas ikut terlibat, sehingga kebutuhan mereka masuk dalam kerangka pembangunan kota," jelas Ahmad Rifai.

Baca Juga : HUT Dekranas 2026 Sukses Digelar di Makassar, Mendagri Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri

Pemerintah Kota Makassar berharap, kolaborasi lintas sektor ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif sehingga pembangunan infrastruktur fisik, rambu penanda, hingga fasilitas gedung tidak lagi mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru