Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

ist

Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

PORTALMEDIA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7).

Sebelum dipercaya mengemban tugas tersebut, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan penunjukan Plt dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus selama proses penetapan pejabat definitif berlangsung.

Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Diketahui, Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Keputusan tersebut diambil kurang dari 12 jam setelah ia menggelar konferensi pers terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru