Aduan Warga Makin Praktis, LONTARA+ Makassar Hadir di Website

Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi memperkenalkan akses layanan publik LONTARA+ versi website yang kini dapat digunakan masyarakat luas.

Pemkot Makassar kini menghadirkan layanan publik digital LONTARA+ dalam versi website untuk memperluas jangkauan dan memudahkan akses bagi seluruh masyarakat.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota Makassar resmi menghadirkan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) dalam versi website. Inovasi ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kendala perangkat.

Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan bahwa kehadiran versi website ini merupakan langkah strategis menanggapi masukan warga.

"Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna," ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga : Dialog RRI Pro 1 Makassar, Plt Dirut PDAM Tegaskan Krisis Air Diselesaikan dengan Aksi Nyata

Andi Gita memastikan bahwa seluruh fitur, termasuk layanan pengaduan masyarakat, tersedia lengkap di versi website. Meski terdapat perbedaan sistem notifikasi dibandingkan aplikasi mobile—di mana aplikasi menawarkan notifikasi real-time—website dinilai jauh lebih mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.

Masyarakat yang ingin mengakses layanan LONTARA+ tetap diwajibkan melakukan login untuk menjamin validitas data pengguna serta akurasi pelaporan. Layanan ini kini dapat diakses melalui laman resmi lontaraplus.go.id.

Pemerintah Kota Makassar berharap pengembangan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. LONTARA+ sendiri dirancang sebagai pusat integrasi berbagai layanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menampung aspirasi masyarakat di masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru