BPJS Kesehatan Terancam Defisit Rp30 T, Menkes Beri Sinyal Iuran Bakal Naik: Orang Kaya Bayar Lebih

ist

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran JKN idealnya dievaluasi setiap lima tahun sekali. Hal ini dinilai krusial demi menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat luas.

PORTALMEDIA – Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Langkah ini diproyeksikan untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan bakal mengalami defisit anggaran antara Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif iuran JKN idealnya dievaluasi setiap lima tahun sekali. Hal ini dinilai krusial demi menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat luas.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip Senin (13/7/2026).

Kelompok Miskin Dipastikan Aman

Pria yang akrab disapa BGS ini memastikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke depan tidak akan membebani kelompok masyarakat miskin.

Peserta yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 akan tetap ditanggung penuh oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kenaikan hanya akan menyasar masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini menjadi peserta mandiri.

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," tegas Menkes.

Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Menkes Minta Orang Kaya Bayar Lebih

Lebih lanjut, BGS mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini menanggung beban klaim yang sangat besar, yakni mencapai Rp 500 miliar per hari atau berkisar antara Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun setiap bulannya.

Sementara itu, pendapatan dari iuran yang berhasil dikumpulkan hanya berada di angka sekitar Rp 14 triliun per bulan. Akibatnya, ada selisih pembiayaan (tekor) sekitar Rp 2 triliun setiap bulan.

"BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp 250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp 500 triliunan. Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya," jelas BGS.

Oleh karena itu, Menkes meminta masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih atau kelompok kaya untuk membayar premi yang lebih mahal guna menjaga prinsip gotong royong.

"Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih," tambahnya.

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Meskipun wacana kenaikan tarif sudah bergulir, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran per 1 Juli 2026, kecuali jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Berikut adalah rincian tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara): Sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).

  • PPU Swasta, BUMN, & BUMD: Sebesar 5% dari upah per bulan (4% dibayar perusahaan, 1% dibayar pekerja).

  • Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, Orang Tua, Mertua): Sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

  • Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP):

    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (Khusus kelas III, peserta membayar Rp 35.000 setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).

  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a (masa kerja 14 tahun), dibayarkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru