Kanim Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pelimpahan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bertolak menuju Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk melaksanakan proses pelimpahan deteni.
Setibanya di Rudenim Makassar, petugas Kantor Imigrasi Parepare berkoordinasi dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Makassar, Yusran Annas, terkait perkembangan penanganan deteni tersebut.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan masih menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi, yang hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena biaya pemulangan ke negara asal masih belum mencukupi.
Petugas juga melakukan komunikasi langsung dengan deteni untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses deportasi.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa yang bersangkutan masih berupaya mengumpulkan biaya pemulangan ke Kamerun dan menunggu dukungan dari agen penjamin. Pihak agen menyatakan komitmennya untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya sehingga proses deportasi dapat segera direalisasikan.
Melalui koordinasi yang dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan bahwa penanganan terhadap deteni tetap berjalan secara terkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Makassar.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, sembari menunggu terpenuhinya persyaratan administratif dan pembiayaan yang diperlukan untuk proses pemulangan ke negara asal.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan deteni tersebut hingga proses deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia, jelas kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News