Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah

Infografis sosialisasi pemilahan sampah dari rumah yang mulai disebarluaskan di berbagai wilayah di Kota Makassar menjelang pemberlakuan kebijakan baru TPA Tamangapa.

Pemkot Makassar melalui DLH gencarkan edukasi pemilahan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu.

MAKASSAR, portalmedia.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan serta menindaklanjuti kebijakan nasional.

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel, maupun tempat usaha," ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga : Melinda Aksa Perkuat Kiprah Makassar di Rakernas APEKSI Lewat Program Lingkungan dan Pemberdayaan

Helmy menjelaskan, selama ini dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen menjadi sumber utama permasalahan di TPA Tamangapa karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Melalui aturan baru ini, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah saat membuangnya.

Sampah anorganik bernilai ekonomi seperti plastik, kertas, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah. Sementara itu, sampah organik dapat diolah secara mandiri menggunakan metode sederhana seperti ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba untuk menghasilkan kompos maupun pakan ternak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi sirkular, Helmy menambahkan bahwa Bank Sampah Pusat milik Pemkot Makassar kini tidak hanya menampung sampah anorganik, tetapi juga siap membeli hasil olahan sampah organik, kompos, hingga produk budidaya maggot dari masyarakat.

Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Melinda Aksa Kompak Ikuti Rangkaian Agenda Rakernas APEKSI di Medan

Untuk memastikan kesiapan di lapangan, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan saat ini tengah memperkuat sarana pengelolaan sampah, termasuk mendata dan memperbaiki armada pengangkut. DLH Makassar juga gencar melakukan sosialisasi kepada pengurus RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat terbiasa menyediakan tiga jenis tempat sampah terpisah: organik, anorganik, dan residu.

"Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan, akan kami evaluasi efektivitasnya agar masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah," pungkas Helmy. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru