Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Auditor Internal KONI Kota Makassar, Ayuzar (kanan), didampingi Ketua KONI Makassar Ismail (tengah), saat memberikan keterangan pers di Media Centre KONI Kota Makassar.

Auditor KONI Makassar Ayuzar tegaskan dana hibah APBD Perubahan 2025 sudah sesuai regulasi NPHD dan siap tempuh jalur hukum atas tudingan tak berdasar.

MAKASSAR, portalmedia.id — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, dengan tegas membantah berbagai tudingan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait alokasi dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025. Menurutnya, laporan yang disampaikan lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat dan keliru karena menyeret nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

"Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah," ujar Ayuzar dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026). "Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas."

Ayuzar menjelaskan bahwa proses pengelolaan anggaran hibah berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran oleh KONI sepenuhnya berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati bersama Pemkot Makassar.

Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah

Dalam kesempatan tersebut, Ayuzar turut membeberkan rincian penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar. Sebanyak 80 persen dari total anggaran atau sekitar Rp11 miliar disalurkan langsung kepada 45 cabang olahraga (cabor) untuk mendukung pembinaan prestasi serta persiapan menghadapi pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.

Sementara itu, sekitar Rp3 miliar dialokasikan untuk operasional serta belanja organisasi, dan kurang lebih Rp1 miliar menjadi SILPA akibat kendala administrasi serta waktu pelaksanaan program. Di akhir keterangannya, pihak KONI Makassar tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang tidak benar ke publik. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru