Resmi Diteken Presiden Prabowo, Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik Signifikan
Presiden Prabowo resmi menaikkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan lewat Perpres terbaru. Pemerintah pastikan tunjangan guru dan nakes turut naik.
JAKARTA, portalmedia.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan penyesuaian kesejahteraan ini tertuang di dalam aturan peraturan presiden (perpres) terbaru.
Kabar kenaikan tukin tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait. Berdasarkan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, penyesuaian besaran tukin ini mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan, di mana untuk kelas jabatan 1 saja kenaikannya mencapai sekitar 31,6 persen.
Pihak Kemhan menjelaskan bahwa pengajuan usulan kenaikan tukin ini dapat dilakukan setelah institusi memenuhi berbagai indikator kinerja dan akuntabilitas yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah perolehan nilai Reformasi Birokrasi (RB) pada kisaran 80 hingga 90 poin serta raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut selama lima tahun.
Baca Juga : Sah! Nanik S Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional dalam Satu Paket Restrukturisasi Kilat Istana
Selain sektor pertahanan, pemerintah juga memberikan sinyal kuat terkait peningkatan kesejahteraan bagi profesi lainnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dalam keterangannya, pihak Mensesneg memastikan bahwa penyesuaian dan kenaikan tunjangan juga akan menyasar sektor pendidikan dan kesehatan, yakni bagi para guru serta tenaga kesehatan (nakes).
Terkait mekanisme pencairan bagi personel TNI dan Kemhan, saat ini Kementerian Pertahanan tengah merampungkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang). Pemerintah menargetkan penyesuaian tukin dengan skema baru ini sudah mulai dapat dibayarkan kepada para prajurit dan pegawai mulai September 2026 mendatang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News