Dewan Pengawas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Orang Dijatuhi Sanksi
Dewas KPK juga masih memproses satu laporan sisa dari tahun 2025. Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengungkapkan bahwa belasan pengaduan tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan tingkatan penanganan perkara etik.
JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026.
Selain 14 laporan baru, Dewas KPK juga masih memproses satu laporan sisa dari tahun 2025.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengungkapkan bahwa belasan pengaduan tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan tingkatan penanganan perkara etik.
"Sampai per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan yang merupakan tunggakan tahun 2025," ujar Sumpeno dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Dari total aduan yang masuk tahun ini, sebanyak delapan laporan masih berada pada tahap analisis, sementara lima laporan lainnya sudah masuk ke tahap klarifikasi.
"Ada lima pengaduan yang saat ini sedang dalam tahap klarifikasi dan dalam proses penyelesaian," jelasnya.
Dua Pegawai Sudah Disanksi
Lebih lanjut, Sumpeno membeberkan bahwa Dewas KPK telah menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi terhadap dua laporan. Salah satunya berujung pada penjatuhan sanksi berat kepada oknum pegawai KPK.
Sanksi berat tersebut berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, serta diunggah di jejaring internal KPK selama 40 hari kerja. Kendati demikian, Sumpeno belum merinci kasus spesifik yang menjerat pegawai tersebut.
Sementara itu, satu aduan lainnya berujung pada sanksi sedang akibat pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf N.
"Untuk sanksi sedang, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis, dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diumumkan di portal internal selama 30 hari kerja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News