Borok TRK di Pomalaa, Mulai dari IUP Ghoib Hingga Berani Blokasi PSN Andalan Prabowo
Absennya data legalitas formal korporasi swasta ini pada sistem pemetaan digital negara membuka tabir bahwa seluruh aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga penjualan komoditas nikel yang dilakukan PT TRK di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, berstatus ilegal atau Tambang Tanpa Izin (PETI).
PORTALMEDIA.id – Hasil penelusuran mendalam melalui sistem MOMI (Minerba One Map Indonesia)—geoportal resmi berbasis peta spasial milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM—memastikan bahwa nama PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) sama sekali tidak terdaftar memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif. Absennya data legalitas formal korporasi swasta ini pada sistem pemetaan digital negara membuka tabir bahwa seluruh aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga penjualan komoditas nikel yang dilakukan PT TRK di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, berstatus ilegal atau Tambang Tanpa Izin (PETI).
Ketiadaan status hukum spasial yang sah ini berbanding terbalik dengan agresivitas PT TRK di lapangan. Karena tidak memiliki infrastruktur jalan pengangkutan (hauling) mandiri yang terdaftar di sistem kementerian, aktivitas operasional mereka dilaporkan nekat menerobos dan mencaplok wilayah konsesi resmi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tanpa adanya ikatan kontrak formal.
Ego perusahaan milik Najamuddin Jojon tanpa IUP ini kini bertransformasi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi dan investasi nasional. Berdalih klaim lahan sepihak yang dipaksakan lewat pengerahan massa di jalan angkutan umum, kelompok yang terafiliasi dengan PT TRK nekat melakukan aksi pengadangan dan memblokade total operasional PT Jaya Nickel Pasific (PT JNP).
Tindakan anarki tersebut berakibat fatal pada lumpuhnya jalur logistik vital pendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang memegang status resmi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Upaya pembukaan barikade jalan oleh mitra kerja kawasan bahkan sempat memicu ketegangan ekstrem di lapangan hingga memaksa aparat kepolisian dari Satuan Brimob melepaskan rentetan tembakan peringatan ke udara guna meredam bentrokan fisik.
Aksi koboi jalanan yang mengganggu stabilitas hilirisasi di Pomalaa ini terjadi hanya berselang dua hari pasca-penandatanganan nota kesepakatan damai yang dimediasi oleh Polres dan Forkopimda Kolaka. Pola sabotase serupa tercatat bukan pertama kalinya terjadi, setelah sebelumnya kelompok ini juga pernah memblokade paksa jalan hauling milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Tindakan pembangkangan regulasi dan penguasaan lahan secara ilegal ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap instruksi keras Presiden RI Prabowo Subianto yang sedang gencar membersihkan mafia tambang liar demi kedaulatan industri nasional.
"Kita tidak akan mentolerir mereka yang mencuri kekayaan negara. Pemerintah berfokus pada akselerasi kemandirian ekonomi dan mengambil tindakan keras terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, mulai dari penyelundupan hingga praktik tambang ilegal," tegas Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari laman Setkab, Senin (3/8/2026).
Masyarakat bersama pengamat hukum pertambangan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra bersama Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM segera mengambil tindakan tegas.
Penegakan hukum berbasis data objektif MOMI ESDM harus ditegakkan untuk melakukan penyegelan total terhadap operasional PT TRK. Pembiaran terhadap korporasi tanpa IUP yang berani mengangkangi wilayah BUMN, merusak iklim investasi swasta berizin, serta menyabotase jalur PSN dinilai dapat merusak marwah penegakan hukum di era Pemerintahan Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT TRK masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kosongnya data IUP mereka di portal MOMI ESDM serta rentetan konflik sengketa lahan di Pomalaa.
NB: Redaksi Portalmedia.id menjunjung tinggi asas kebebasan pers yang bertanggung jawab, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, kebenarannya diragukan, atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sampaikan klarifikasi atau koreksi Anda melalui email: sosmed.portalmedia@gmail.com atau WhatsApp: [0811-968-321] dengan melampirkan identitas resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News