Aksi Anarkis di Loeha Raya: Petugas Kehutanan Diusir Massa, Terkatung-katung Semalaman di Danau Towuti
Aksi pengusiran secara paksa menggunakan armada mobil pikap tersebut membuat aktivitas survei rona awal lingkungan di kawasan hutan lindung terhenti total.
SOROWAKO, PORTALMEDIA.ID — Aksi intimidasi dan penghalangan terhadap aparatur negara kembali terjadi di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (6/8/2026). Sekelompok massa yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada (APL) mengusir sembilan petugas Kementerian Kehutanan yang sedang menjalankan tugas resmi patroli dan survei ekologi.
Aksi pengusiran secara paksa menggunakan armada mobil pikap tersebut membuat aktivitas survei rona awal lingkungan di kawasan hutan lindung terhenti total.
Terombang-ambing di Danau Towuti
Guna menghindari potensi bentrokan fisik dengan massa, tim Kementerian Kehutanan memilih mundur dari lokasi. Namun, proses evakuasi terhambat cuaca buruk saat menyeberangi Danau Towuti menggunakan kapal feri sekitar pukul 18.00 WITA.
"Tim kami berangkat pagi, namun sore harinya mendapat tindakan pengusiran. Mereka terpaksa pulang dan menginap di atas kapal, terombang-ambing ombak setinggi satu meter akibat angin kencang di Danau Towuti," ujar salah satu petugas Kementerian Kehutanan.
Rombongan petugas baru dapat bersandar dengan selamat di Pelabuhan Timampu pada Jumat (7/8/2026) pukul 06.00 WITA setelah terkatung-katung sepanjang malam.
Dugaan Reaksi Pasca-Penangkapan Perambah Hutan
Dugaan kuat mengindikasikan aksi pengusiran ini merupakan bentuk reaksioner pasca-operasi penegakan hukum oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan pada Rabu (5/8/2026).
Sehari sebelumnya, Tim Gakkum mengamankan tiga warga Loeha yang tertangkap tangan membuka lahan secara ilegal di area Hutan Lindung wilayah Angkona, Loeha Raya. Ketiganya kedapatan menebang pohon penyangga ekosistem, mendirikan bangunan liar, serta mengalihfungsikan kawasan steril milik negara menjadi perkebunan merica.
Pasca-penangkapan, beredar isu di media sosial yang mengklaim telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap petani yang sedang berada di kediamannya.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, menepis tuduhan tersebut secara tegas. Ia mengonfirmasi bahwa penangkapan tiga warga dilakukan sesuai prosedur hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di markas Gakkum Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KPH Larona Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berdasarkan catatan penanganan di lapangan, penolakan terhadap petugas Polisi Hutan (Polhut) di kawasan Loeha Raya bukan pertama kali terjadi. Petugas kerap mendapat resistensi fisik saat melakukan patroli rutin penjagaan kawasan hutan.
Menanggapi dinamika ini, Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri, menyatakan pihaknya menolak aktivitas pertambangan serta keberatan atas tindakan penegakan hukum terhadap warga yang menggarap lahan, serta menyatakan akan terus mengonsolidasikan massa.
Di sisi lain, Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan komitmennya bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan hukum tidak boleh terhenti oleh intimidasi pihak manapun.
"Apapun alasannya, perambahan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan pasti ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Gakkum," pungkas Pasi Nikmad.
Survei ekologi yang dilakukan Kementerian Kehutanan sendiri merupakan bagian penting dari pemetaan rona awal lingkungan untuk memantau dampak ekologis serta mengantisipasi potensi pencemaran di wilayah Loeha Raya.
*Redaksi Portalmedia.id membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak terkait yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News