Presiden Perintahkan Tindak Tambang Ilegal dan Beking Aparat, Penanganan Nikel di Pomalaa Jadi Sorotan

ist

Arahan langsung kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam dinilai menjadi momentum krusial bagi penyelesaian sengketa pertambangan di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

PORTALMEDIA, POMALAA – Instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Jumat, 14 Agustus 2026, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) beserta jaringan pelindungnya (beking).

Arahan langsung kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam dinilai menjadi momentum krusial bagi penyelesaian sengketa pertambangan di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Instruksi Tegas Pimpinan Tertinggi Negara

Dalam pidato kenegaraannya pada Jumat (14/8/2026), Presiden menekankan bahwa jabatan dan pangkat yang diemban aparatur negara harus dipertanggungjawabkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Pernyataan tersebut disambut sikap siap dari jajaran pimpinan TNI dan Polri di ruang sidang MPR.

Instruksi ini menyoroti dua fokus utama:

Penghentian Total Tambang Ilegal: Menutup celah operasional bagi entitas usaha yang mengeksploitasi mineral tanpa kelengkapan izin sah.

Pembersihan Oknum Aparat: Menindak tegas personel institusi keamanan maupun birokrasi yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk membekingi aktivitas ilegal.

Sorotan Kasus: Dugaan Pelanggaran Izin PT TRK di Kolaka

Seiring menguatnya atensi pemerintah pusat, publik di Sulawesi Tenggara menyoroti operasional pertambangan nikel oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan catatan dinas teknis terkait:

1. Status Izin Kedaluwarsa: Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TRK telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020.

2. Penghapusan Sistem Resmi: Status legalitas perusahaan tersebut telah dicabut dan tidak lagi terdaftar dalam pangkalan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

3. Pemanfaatan Aset BUMN: Terjadi polemik penggunaan wilayah konsesi serta fasilitas jalur pengangkutan (hauling) dan penampungan (stockpile) milik BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UBPN Pomalaa, yang diduga berlangsung tanpa perjanjian kerja sama resmi.

Dinamika Lapangan dan Tuntutan Transparansi

Ketidakpastian status hukum ini sebelumnya memicu gesekan di lapangan, termasuk aksi pemblokadean akses jalan oleh kelompok masyarakat tertentu. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah dan iklim investasi yang sehat.

Elemen masyarakat dan pengamat hukum di Sulawesi Tenggara mendesak agar Polda Sultra beserta instansi penegak hukum terkait segera menindaklanjuti arahan Presiden per 14 Agustus 2026 tersebut secara konkret. Langkah terpadu yang transparan dinilai sangat dibutuhkan guna memastikan:

Kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset strategis milik negara.

Penghentian potensi kebocoran pendapatan negara akibat eksploitasi mineral non-prosedural.

 Penegakan disiplin serta penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti memberikan perlindungan ilegal di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru