Laju Perambahan Tanamalia Meningkat, Gakkum Sebut Luasan Hutan yang Dibuka Mendekati 5.000 Hektare
Pada April 2026, pembukaan lahan tercatat sekitar 0,55 hektare per hari. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 2,78 hektare per hari pada Juni dan Juli. Memasuki Agustus 2026, laju pembukaan lahan kembali meningkat hingga mencapai 4,47 hektare per hari.
PORTALMEDIA, Lutim — Aktivitas perambahan kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2026. Data pemantauan berbasis citra satelit menunjukkan laju pembukaan tutupan hutan meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Pada April 2026, pembukaan lahan tercatat sekitar 0,55 hektare per hari. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 2,78 hektare per hari pada Juni dan Juli. Memasuki Agustus 2026, laju pembukaan lahan kembali meningkat hingga mencapai 4,47 hektare per hari.
Dalam satu bulan, pembukaan tersebut diperkirakan mencapai 67,1 hektare yang tersebar pada 128 titik baru. Pemantauan juga menunjukkan adanya peningkatan titik panas atau hotspot di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga merupakan perambahan kawasan hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penindakan dilakukan karena pembukaan kawasan hutan di Tanamalia dinilai sudah berlangsung secara masif.
Menurutnya, luasan kawasan hutan yang telah terbuka untuk aktivitas perkebunan, khususnya komoditas lada, kini diperkirakan telah mendekati 5.000 hektare.
“Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica,” ujar Ali Bahri.
Ia menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan Gakkum bukan semata-mata tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.
Penindakan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tiga Pelaku Segera Diproses ke Tahap Penuntutan
Dalam operasi penindakan di kawasan Tanamalia, Gakkum telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan.
Ali mengatakan proses hukum terhadap ketiganya akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penahanan terhadap pelaku sesuai mekanisme Undang-undang tahun 2025 tentang KUHP terbaru. Segera kita ajukan ke Kejaksaan untuk penuntutan di Pengadilan,” katanya.
Gakkum juga memastikan proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan apabila dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas perambahan maupun transaksi kawasan hutan secara ilegal.
Lada Menjadi Komoditas Utama
Di sejumlah titik yang terpantau mengalami pembukaan hutan, lahan yang telah dibuka kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan lada atau merica.
Kondisi ini turut menjadi perhatian karena sebagian aktivitas perkebunan berada di kawasan yang berstatus hutan lindung.
Keberadaan kelompok dan organisasi petani di wilayah Loeha Raya juga menjadi sorotan dalam konteks pembinaan serta pengawasan aktivitas perkebunan. Namun, keterkaitan organisasi tertentu dengan aktivitas perambahan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan kebun lada di sekitar kawasan hutan.
Gakkum menegaskan, masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh penghidupan melalui aktivitas pertanian dan perkebunan. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan pada kawasan yang memiliki status dan peruntukan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan
Meningkatnya laju pembukaan hutan di Tanamalia menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain berpotensi mengurangi tutupan hutan, kerusakan kawasan tersebut juga dapat berdampak terhadap fungsi ekologis, termasuk daerah tangkapan air dan keseimbangan lingkungan di wilayah Luwu Timur.
Karena itu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku yang ditemukan melakukan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rantai pembukaan, penguasaan, maupun pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Dengan laju pembukaan yang mencapai 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026, upaya pencegahan dan penindakan dinilai semakin mendesak dilakukan.
Gakkum menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan Tanamalia membutuhkan pendekatan yang komprehensif, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar sekaligus memastikan fungsi kawasan hutan tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News