Menelusuri Jejak Dana Gelap Tambang Nikel Pomalaa: IUP Mati 2020, Ke Mana Aliran Transaksi PT TRK?

Foto: Ilustrasi

Di tengah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah kedaluwarsa sejak empat tahun silam, aliran dana hasil transaksi penjualan bijih nikel perusahaan tersebut kini masuk dalam radar potensi penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PORTALMEDIA.id — Tabir dugaan aktivitas tambang tanpa izin oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) di Kecamatan Pomalaa kian melebar ke ranah perbankan. Di tengah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah kedaluwarsa sejak empat tahun silam, aliran dana hasil transaksi penjualan bijih nikel perusahaan tersebut kini masuk dalam radar potensi penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa seluruh pendapatan korporasi yang terbukti beroperasi secara ilegal berpotensi ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama aparat penegak hukum.

"Jika suatu entitas terbukti secara hukum tidak memiliki izin usaha yang sah, maka pendapatan yang dihasilkan berpotensi masuk kategori yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh PPATK dan aparat penegak hukum dalam kerangka tindak pidana pencucian uang," tulis OJK Sultra dalam jawaban resminya kepada Redaksi, Jumat (21/8/2026).

IUP Hilang dari MODI, Rekening Tetap Melenggang

Sinyal kejanggalan bermula dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Legalitas PT TRK dipastikan telah berakhir sejak 2020, tanpa rekam jejak pengajuan perpanjangan izin di tingkat daerah maupun pusat.

"IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020. Di MODI (Minerba One Data Indonesia) pusat pun tidak tercatat lagi datanya," tegas Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, didampingi Kabid Minerba Muh. Hasbullah Idris.

Kendati izin operasi mati, pergerakan transaksi keuangan komoditas nikel kerap luput dari penyaringan sistem perbankan. OJK mengakui sistem deteksi perbankan bekerja berdasarkan profil nasabah dan anomali nominal, bukan verifikasi langsung terhadap status dokumen sektoral seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kondisi ini membuka celah transaksi tambang ilegal tetap mengalir mulus di sistem perbankan selama polanya belum memicu Customer Due Diligence (CDD) mendalam atau laporan ketidaksesuaian profil nasabah.

Jerat TPPU dan Pemburu Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Jika penegak hukum membuktikan adanya aktivitas produksi, pengangkutan, dan penjualan nikel PT TRK pasca-2020 tanpa dasar hukum sah, jerat pidana berpotensi menyasar seluruh rantai niaga.

Penelusuran tidak hanya berhenti pada rekening korporasi, melainkan merembet ke:

 Smelter dan perusahaan perantara (trader) yang bertindak sebagai penampung kargo.

 Verifikasi dokumen pengapalan, invoice, dan identitas pembeli.

 Penerima manfaat akhir (beneficial owner) pengendali korporasi.

Skema umum TPPU seperti pemecahan transaksi (structuring), rekening perantara (nominee), hingga pengalihan aset (layering) ke sektor lain menjadi pintu masuk audit forensik finansial jika aparat resmi menerbitkan permintaan penelusuran.

Hingga laporan ini diturunkan, PT TRK belum memberikan klarifikasi. Kuasa hukum PT TRK, Achmad Jumades, tidak merespons konfirmasi redaksi terkait status legalitas IUP, operasi pasca-2020, maupun alur transaksi penjualan nikel yang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru