Anatomi Rasuah Jalur Mandiri Unsoed: Dari Mahar Kelulusan hingga Ijon Proyek Kampus

ist

Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan keponakan rektor bernama Mulyono (MYN).

 

JAKARTA, PORTALMEDIA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto dan Jakarta membongkar pola korupsi terstruktur dalam tata kelola seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sebanyak enam orang resmi menyandang status tersangka, melibatkan pucuk pimpinan universitas, birokrasi akademik, hingga pihak swasta yang berperan sebagai penampung dana.

Para tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan keponakan rektor bernama Mulyono (MYN).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa celah diskresi pada jalur mandiri dimanfaatkan untuk memungut biaya liar di luar ketentuan legal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Di Fakultas Kedokteran Unsoed, misalnya, regulasi resmi telah menetapkan UKT sebesar Rp7,1 juta–Rp17 juta dan IPI Rp100 juta–Rp260 juta. Namun, praktik transaksional ilegal justru menambahkan beban finansial masif bagi calon mahasiswa.

KPK memetakan konstruksi perkara ke dalam tiga klaster tindak pidana yang saling berkelindan:

Klaster 1: Penipuan Kuota Kedokteran dan Kompensasi Ijon Proyek

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga bersama perantara DMW dan AW mematok tarif Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Kedokteran dengan janji kelulusan. Korban gagal lolos seleksi meski uang telah disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi perantara. Untuk mengembalikan dana yang dituntut korban, Norman meminjam uang ke pihak swasta lain dengan jaminan kompensasi pencairan tiga paket proyek kampus (pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung) yang digarap oleh CV milik Mulyono.

Klaster 2: Gratifikasi Terselubung dan Modus Penyamaran Aset (Layering)

Dalam rentang 2025–2026, Rektor Akhmad Sodiq menginstruksikan Mulyono menerima dana pemulus dengan sandi "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Skema ini meraup gratifikasi sedikitnya Rp680 juta. Alih-alih masuk ke kas resmi, dana tersebut langsung dialihkan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono guna menyamarkan profil kepemilikan aset sang rektor.

Klaster 3: Sindikasi 'Pengepul' dan Otorisasi Digital Ilegal

Kabag Akademik Eko Sumanto berperan sebagai operator teknis yang menegosiasikan 'mahar' kuota kelulusan bersama sindikat pengepul maba, meraup aliran dana Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026. Praktik ini ditopang penyalahgunaan wewenang digital: rektor menyerahkan user ID pribadinya kepada Eko untuk mengeksekusi otorisasi langsung (approval click) kelulusan peserta yang telah melunasi setoran.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru