Tepis Hoaks Adu Domba, KPH Larona dan Gakkum Sinergi Libas Sindikat Pembalak di Malili

ist

Kepala KPH Larona memperingatkan para sindikat yang memprovokasi masyarakat bahwa ruang gerak pembabatan hutan lindung berkedok perkebunan lada ilegal di wilayah Towuti kini telah tertutup rapat.

PORTALMEDIA,LUTIM– Isu adu domba yang dihembuskan oknum mafia tanah dan kelompok pembalak berkedok "asosiasi petani" lada untuk memecah belah aparat penegak hukum resmi dipatahkan.


Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa narasi di media sosial yang menyebut dirinya tidak percaya pada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi merupakan kebohongan publik.


"Terkait pernyataan bahwa saya tidak percaya Gakkum adalah tidak benar. Balai Gakkum adalah salah satu balai Kementerian Kehutanan yang ditugaskan menyelesaikan tindak pidana kehutanan," tegas Pasi Nikmad Ali, Sabtu (22/8/2026).


Pasi Nikmad menjelaskan bahwa kerja sama KPH Larona dan Gakkum Sulawesi telah terbukti efektif memenjarakan para perambah kawasan. Teranyar, Pengadilan Negeri Malili telah mengganjar hukuman penjara bagi sejumlah perusak hutan lindung di Luwu Timur.


Fokus Penanganan Hukum


Langkah KPH Larona melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian (Polri) dipicu oleh tindakan anarkis dan intimidasi dari oknum penanam lada ilegal di lapangan yang mengancam keselamatan petugas.


Balai Gakkum Sulawesi: Fokus menyidik kejahatan lingkungan dan perambahan kawasan hutan lindung.
Polri: Mengusut aksi premanisme, pengancaman terhadap pejabat negara, serta dugaan pembakaran lahan secara sengaja demi membuka perkebunan merica.


"KPH Larona melapor ke Polri bukan karena tidak percaya kepada Gakkum, melainkan karena petugas KPH mengalami ancaman keselamatan jiwa yang secara regulasi wajib ditangani oleh Kepolisian," jelasnya.


Langkah hukum ini makin menguat setelah Gakkum menahan tiga tersangka perambah berinisial AR, AI, dan AW, diikuti masuknya berkas pidana intimidasi serta pembakaran lahan ke Polres Luwu Timur.

Kepala KPH Larona memperingatkan para sindikat yang memprovokasi masyarakat bahwa ruang gerak pembabatan hutan lindung berkedok perkebunan lada ilegal di wilayah Towuti kini telah tertutup rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru