Siapa Ali Kamri Nawir? Sorotan Kiprahnya di Tengah Polemik Kawasan Hutan Loeha Raya
Ali Kamri disebut memiliki aktivitas organisasi yang cukup panjang di sejumlah wilayah Sulawesi. Namanya antara lain dikaitkan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, termasuk Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat dan LSM Peduli Bangsa.
LUWUTIMUR – Nama Ali Kamri Nawir, yang dikenal dengan inisial AKN dan disebut sebagai salah satu tokoh Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, kembali menjadi sorotan di tengah polemik dugaan perambahan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan di wilayah Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur.
Ali Kamri disebut memiliki aktivitas organisasi yang cukup panjang di sejumlah wilayah Sulawesi. Namanya antara lain dikaitkan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, termasuk Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat dan LSM Peduli Bangsa.
Latar belakang tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena Ali Kamri dalam berbagai pernyataannya kerap menyuarakan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan lada di kawasan Loeha Raya.
Lada dan Polemik Kawasan Hutan
Persoalan mencuat ketika aktivitas perkebunan lada bersinggungan dengan status kawasan hutan. Ali Kamri bersama kelompok yang mengatasnamakan petani lada disebut berupaya mempertahankan keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola lahan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui aparat kehutanan menyoroti dugaan aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan.
Perbedaan perspektif inilah yang kemudian memicu ketegangan antara kelompok masyarakat dan aparat penegak hukum kehutanan.
Ali Kamri sebelumnya juga disebut pernah mengungkap bahwa aktivitas pembalakan maupun penanaman lada di kawasan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan karena dinilai menggambarkan kompleksitas persoalan penguasaan lahan di Loeha Raya yang tidak muncul secara tiba-tiba.
Ketegangan dengan Aparat
Situasi di lapangan semakin memanas setelah terjadi sejumlah insiden antara kelompok masyarakat dengan petugas yang melakukan penertiban maupun patroli kawasan hutan.
Sejumlah pihak menuding terdapat tindakan intimidasi terhadap petugas. Namun, berbagai tudingan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berjalan.
Di tengah konflik tersebut, APL Loeha Raya mempertahankan posisi bahwa masyarakat yang mengelola kebun lada memiliki kepentingan untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.
Sementara pemerintah dan aparat kehutanan memiliki mandat untuk memastikan kawasan hutan negara tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut sosok Ali Kamri Nawir, tetapi juga membuka persoalan lebih besar mengenai siapa yang selama bertahun-tahun menguasai, membuka, dan memanfaatkan kawasan hutan di Loeha Raya.
Jika benar terdapat aktivitas ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun, maka penanganannya semestinya tidak berhenti pada masyarakat yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap rantai penguasaan lahan, aliran keuntungan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari perkebunan di wilayah tersebut, pemerintah juga dituntut memberikan solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, berbagai tudingan terhadap Ali Kamri Nawir maupun APL Loeha Raya perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya keputusan dari pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News