Avtur Sentuh Rp23 Ribu per Liter, Harga Tiket Pesawat Terancam Ikut Terbang
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, per 1 September 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp23.315 per liter atau terkerek naik sekitar 6,5 persen dibanding periode sebelumnya.
JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini diambil merespons lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) di tingkat global.
Batas maksimal fuel surcharge yang sebelumnya dipatok paling tinggi 30 persen dari tarif batas atas (TBA), kini dinaikkan menjadi maksimal 40 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, per 1 September 2026, rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp23.315 per liter atau terkerek naik sekitar 6,5 persen dibanding periode sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen," jelas Lukman, dikutip Jumat (4/9/2026).
Meski demikian, Kemenhub menegaskan angka 40 persen merupakan batas plafon tertinggi. Maskapai penerbangan tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan besaran biaya tambahan di bawah pagu tersebut, dengan memperhitungkan daya beli masyarakat serta persaingan pasar.
INACA: Disesuaikan Berkala Tiap Bulan
Menanggapi penyesuaian tersebut, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menuturkan bahwa perubahan komponen FS sudah memiliki payung hukum dan skema matriks yang jelas dari pemerintah.
Aturan main tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.
"Kan sudah diatur matriks untuk nilai FS setiap bulannya yang disesuaikan dengan harga avtur yang berdasar harga minyak dunia," kata Bayu.
Bayu menegaskan, perubahan biaya tambahan pada tiket penerbangan ini berjalan dinamis mengikuti tren harga avtur dunia, bukan atas dasar kecukupan biaya operasional maskapai semata.
"Jadi setiap bulan disesuaikan, bukan masalah cukup atau tidak cukup," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News