Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bantah Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi
Imbauan ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
PORTALMEDIA.ID, PERTAMINA - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan syarat nasional maupun regional dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Imbauan ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi pemerintah.
Hingga saat ini, penetapan sasaran subsidi difokuskan pada mekanisme Subsidi Tepat, seperti penggunaan QR Code, tanpa ada kebijakan tambahan wajib STNK.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.
Lilik menambahkan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.
Pertamina terus berkoordinasi dan mengawasi lembaga penyalur guna memastikan pelayanan tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau tidak risau terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta dapat mengonfirmasi keluhan atau informasi resmi melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News