Legalitas PT TRK Dipertanyakan, Pemalangan Akses PSN Pomalaa Bermodal Surat Kepala Desa

ist

PT TRK telah melakukan pembebasan tanah tersebut kepada masyarakat sejak tahun 2007, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oko-Oko.

PORTALMEDIA, KOLAKA — Penjelasan Kuasa Hukum PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding, Ahmad Jumades, terkait penghentian kendaraan mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan dan kewenangan melakukan pembatasan akses di kawasan proyek strategis nasional (PSN) Pomalaa.

Dalam keterangannya pada Senin (7/9/2026), Jumades menyebut penguasaan lahan PT TRK didasarkan pada proses pembebasan tanah yang dilakukan sejak 2007.

Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang diterbitkan Kepala Desa Oko-Oko.

“PT TRK telah melakukan pembebasan tanah tersebut kepada masyarakat sejak tahun 2007, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oko-Oko,” ujar Jumades.

Namun, dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status hak atas tanah yang dimaksud. Surat penguasaan fisik dari kepala desa dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam persoalan pertanahan, tetapi keberadaannya perlu dibedakan dengan bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui mekanisme pertanahan.

Hal serupa berlaku terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembayaran PBB pada dasarnya tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah.

Bahkan, dalam dokumen SPPT PBB terdapat penegasan bahwa pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Akui Ada Perjanjian dengan IPIP Sejak 2023

Persoalan lain muncul ketika Jumades mengakui adanya hubungan kerja sama antara PT TRK dan PT IPIP sejak 2023.

“Yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT TRK terkait penggunaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut adalah IPIP,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena akses jalan dan fasilitas yang menjadi objek persoalan berada dalam konteks operasional kawasan IPIP.

Jika memang terdapat perjanjian kerja sama mengenai penggunaan dan pemanfaatan fasilitas, maka substansi kontrak menjadi salah satu hal utama yang perlu diperiksa. Termasuk mengenai siapa saja yang memperoleh hak akses, apakah akses tersebut mencakup tenant, kontraktor, vendor, maupun mitra operasional IPIP.

Dengan demikian, perselisihan akses idealnya terlebih dahulu diuji berdasarkan isi perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati para pihak.

PT Vale Bagian dari Ekosistem Kawasan

Pernyataan yang mengaitkan persoalan dengan PT Vale juga perlu ditempatkan dalam konteks keberadaan perusahaan tersebut di kawasan industri Pomalaa.

Dalam pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, PT Vale Indonesia Tbk menjalankan kegiatan pertambangan. Sementara fasilitas pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL) dikembangkan melalui PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), perusahaan patungan yang melibatkan PT Vale, Zhejiang Huayou Cobalt, dan Ford Motor Company.

PT KNI merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi dalam ekosistem kawasan IPIP.

Karena itu, aktivitas PT Vale dan perusahaan mitranya tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai aktivitas pihak luar yang tidak memiliki hubungan dengan kawasan.

IPIP sendiri dikembangkan sebagai kawasan industri terpadu yang mendukung aktivitas pemrosesan nikel, manufaktur, logistik, pelabuhan, hingga fasilitas pendukung rantai pasok industri baterai.

Dalam kawasan dengan berbagai tenant dan mitra operasional, penggunaan fasilitas bersama tentunya perlu mengacu pada hak akses, perjanjian, serta tata kelola kawasan.

Tak Ada Komunikasi Bukan Otomatis Jadi Dasar Pemblokiran

Jumades sebelumnya juga menyatakan PT Vale tidak pernah melakukan komunikasi dengan PT TRK terkait penggunaan jalan.

“PT Vale tidak pernah ada komunikasi sebelumnya untuk penggunaan jalan tersebut,” katanya.

Tidak adanya komunikasi langsung dapat menjadi dasar bagi pemilik atau pihak yang menguasai lahan untuk menyampaikan keberatan. Namun, kondisi tersebut belum serta-merta menjelaskan apakah PT TRK memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan yang beroperasi bagi tenant atau mitra IPIP.

Apalagi jika akses tersebut digunakan berdasarkan hubungan kerja sama antara PT IPIP dengan PT TRK.

Karena itu, salah satu pertanyaan penting adalah apakah setiap tenant, kontraktor, vendor, atau mitra IPIP wajib memperoleh persetujuan terpisah dari PT TRK, atau hak akses tersebut telah tercakup dalam perjanjian antara PT TRK dan IPIP.

Jawabannya bergantung pada isi perjanjian yang hingga kini belum dibuka secara utuh kepada publik.

Berada di Kawasan PSN, Sengketa Tetap Harus Berdasarkan Dokumen

Persoalan ini juga tidak sekadar menyangkut akses jalan biasa. Kawasan industri Pomalaa merupakan bagian dari pengembangan hilirisasi nikel dan rantai pasok industri baterai kendaraan listrik.

Aktivitas di dalam kawasan melibatkan berbagai kegiatan yang saling berkaitan, mulai dari pertambangan, pengolahan, logistik, energi, pelabuhan hingga fasilitas penunjang lainnya.

Gangguan terhadap satu jalur logistik berpotensi memengaruhi aktivitas perusahaan lain yang berada dalam rantai operasional kawasan.

Karena itu, setiap klaim atas lahan maupun pembatasan akses semestinya dapat diuji berdasarkan dokumen pertanahan, peta bidang, perjanjian kerja sama, serta keputusan atau penetapan lembaga yang berwenang.

Status PSN tidak menghapus hak keperdataan pihak mana pun. Namun sebaliknya, klaim atas lahan juga tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas pihak lain.

PT TRK Sebut Tak Berniat Halangi Kegiatan Usaha

Di sisi lain, Jumades menegaskan bahwa PT TRK tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale.

“PT TRK pada prinsipnya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale. Yang kami tuntut adalah setiap pemanfaatan tanah dan jalan yang berada dalam hak atau penguasaan PT TRK dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau kompensasi yang disepakati para pihak,” ujarnya.

Namun, secara faktual, penghentian kendaraan di lapangan dapat berdampak terhadap aktivitas operasional pihak yang bekerja di dalam ekosistem IPIP.

Karena itu, standar pembuktian yang sama juga penting diterapkan kepada PT TRK.

Jika PT TRK menyatakan pihak lain harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menggunakan jalan, maka dasar kewenangan PT TRK dalam melakukan penghentian atau pembatasan kendaraan juga perlu diperlihatkan.

Dokumen yang relevan antara lain sertifikat atau dokumen hak atas tanah, peta bidang, perjanjian kerja sama, klausul mengenai hak akses, maupun putusan atau keputusan lembaga berwenang yang memberikan kewenangan tertentu.

Dasar Pemalangan Perlu Dibuka

Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang mengklaim memiliki lahan, melainkan apa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada suatu pihak untuk menghentikan kendaraan dan membatasi akses jalan yang digunakan dalam kegiatan operasional kawasan.

Tanpa adanya dokumen yang secara jelas memberikan kewenangan tersebut, tindakan penghentian kendaraan perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.

Karena itu, publik masih menunggu kejelasan mengenai status bidang tanah yang diklaim PT TRK, batas-batas lahannya, isi perjanjian dengan PT IPIP, serta dasar hukum tindakan penghentian kendaraan di lapangan.

Status tindakan tersebut sebagai legal atau ilegal tentunya merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah seluruh bukti diperiksa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT TRK Holding, Ahmad Jumades, PT IPIP, PT Vale Indonesia Tbk, serta pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan maupun dokumen yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru