Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan Pernikahan Campuran WNI dan WN AS

Prosesi akad nikah turut dihadiri oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta keluarga kedua mempelai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengecekan lapangan terkait pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Amerika Serikat di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (10/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Ahmad Setiawan, memimpin langsung tiga petugas imigrasi mendatangi lokasi akad nikah di kediaman mempelai perempuan. Petugas melakukan pemantauan jalannya prosesi akad serta memeriksa kelengkapan data dan dokumen keimigrasian WNA tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, WNA asal Amerika Serikat itu lahir di Indonesia pada 26 September 1978.

Saat ini, ia berada di wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berdomisili di Kecamatan Soreang, Parepare. Sementara itu, mempelai perempuan merupakan WNI setempat.

Prosesi akad nikah turut dihadiri oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta keluarga kedua mempelai.

Dari keterangan keluarga, pasangan suami istri tersebut berencana melanjutkan perjalanan ke Makassar setelah acara selesai, lalu bertolak ke Surabaya pada Senin, 14 September 2026.

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan informasi yang diperoleh, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian” ujar Ahmad setiawan

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengawasan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap WNA di wilayah kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru