Kejari Karo Terima SPDP Kasus Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa Jadi Korban
Berdasarkan berkas SPDP yang diterima kejaksaan, penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran berlapis terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Jeratan hukum tersebut mencakup Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 135 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
PORTALMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Karo terkait kasus tindak pidana keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi menerima dokumen SPDP tersebut pada 20 Agustus 2026. Kendati proses penyidikan telah bergulir, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"SPDP masuk tanggal 20 Agustus 2026. Tersangka masih lidik," ujar Dona saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Berdasarkan berkas SPDP yang diterima kejaksaan, penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran berlapis terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Jeratan hukum tersebut mencakup Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 135 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan penyidikan mengarahkan agar awak media berkoordinasi langsung dengan pihak Humas atau Kasat Reskrim Polres Karo.
Ratusan Korban dan Penanganan Medis Lanjutan
Insiden keracunan massal ini bermula setelah 353 murid dari berbagai sekolah di Kabupaten Karo menyantap paket Makan Bergizi Gratis di lingkungan sekolah mereka. Sejumlah institusi pendidikan yang terdampak meliputi SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Swasta Bersama, dan SMP Negeri 3 Kabanjahe.
Hingga kini, sebagian besar korban telah pulih, namun 15 murid masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi dua siswi, yakni Febiona dan Agnesia, mendapat perhatian khusus karena mengalami komplikasi serius—Febiona dilaporkan mengalami gangguan ingatan dan kejang-kejang, sementara Agnesia mengalami gangguan pada fungsi ginjal. Atas instruksi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, kedua korban telah dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Jakarta.
Sanksi Administratif dan Evaluasi Badan Gizi Nasional
Menanggapi kejadian tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dengan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola di lapangan. Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pencopotan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait serta menyegel dapur operasional tempat pengolahan makanan tersebut.
Sudaryono mengakui insiden ini terjadi akibat kelalaian pihak SPPG dalam prosedur pengolahan dan penyimpanan bahan pangan, khususnya ikan yang tidak dimasukkan ke dalam fasilitas pendingin (freezer) sesuai standar operasional. Pihaknya juga telah menyerahkan penanganan yudisial sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum. Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ucap Sudaryono.
BGN menegaskan insiden di Karo dan beberapa wilayah lain menjadi evaluasi besar bagi lembaganya untuk merombak serta memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis ke depan agar tidak terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News