Influencer Asal Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp5,7 Miliar

ist

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah berbagai upaya kekeluargaan, termasuk somasi dan komunikasi persuasif, tidak diindahkan oleh pihak terlapor terkait masalah investasi yang melibatkan Aisar.

PORTALMEDIA — Kasus hukum melibatkan pesohor media sosial asal negeri tetangga kembali mencuri perhatian publik. Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan oleh sebuah korporasi agensi asal Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) kemarin atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9).

"Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," ujar Kombes Budi Hermanto.

Dalam laporan tersebut, Aisar dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP.

Kronologi Perjanjian Investasi dan Sisa Kewajiban

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh setelah berbagai upaya kekeluargaan, termasuk somasi dan komunikasi persuasif, tidak diindahkan oleh pihak terlapor terkait masalah investasi yang melibatkan Aisar.

"Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," ucap Machi.

Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, membeberkan bahwa permasalahan ini bermula dari kesepakatan perjanjian investasi yang diteken antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026 lalu.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Aisar disebut masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Sebagai bentuk penyelesaian, Aisar sempat berjanji untuk melunasi kewajibannya melalui pengerjaan siaran langsung (live) serta menghadiri sejumlah agenda acara (event).

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur Michael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru