GARPEM Sultra Tantang Kejati-Polda Usut Dugaan Tambang Ilegal PT TRK di Kolaka

ist

GARPEM Sultra meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Mereka mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh legalitas kegiatan, aktivitas produksi, pengangkutan dan penjualan material, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah.

PORTALMEDIA.ID, KENDARI — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra segera memanggil serta memeriksa Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) berinisial NJMDN terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Kolaka.

GARPEM Sultra meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Mereka mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh legalitas kegiatan, aktivitas produksi, pengangkutan dan penjualan material, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara dan daerah.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Direktur PT TRK kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, penjualan material, sampai dengan kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan.

Soroti Dugaan Produksi 5 Juta Metrik Ton

GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan batu dengan volume produksi yang disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton dan nilai kontrak yang diklaim sekitar Rp500 miliar.

Namun, GARPEM menekankan angka tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung oleh aparat penegak hukum.

Menurut Aksan, aparat perlu memastikan apakah volume produksi, nilai kontrak, serta aktivitas perdagangan material tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kami ingin semuanya terang. Jangan hanya berhenti pada informasi atau klaim. Periksa dokumennya, cek kegiatan di lapangan, dan pastikan berapa sebenarnya produksi serta nilai transaksi yang terjadi,” katanya.

Direktur PT TRK Didesak Segera Dipanggil

GARPEM Sultra secara khusus meminta Kejati Sultra memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk menjelaskan status perizinan perusahaan sekaligus memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan perusahaan tersebut,” tegas Aksan.

GARPEM Sultra juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Legalitas IUP dan SIPB Diminta Ditelusuri

Tak hanya meminta pemeriksaan terhadap direktur perusahaan, GARPEM Sultra mendesak aparat menelusuri seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Di antaranya terkait dugaan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

GARPEM meminta aparat memastikan apakah izin tersebut benar-benar ada, masih berlaku, sesuai dengan lokasi kegiatan, serta mencakup jenis dan volume aktivitas pertambangan yang dilakukan.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau izinnya ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Aksan.

Kewajiban Pajak hingga Potensi Kerugian Negara Disorot

GARPEM Sultra juga meminta pemeriksaan terhadap kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta kewajiban lain yang muncul apabila benar terdapat aktivitas produksi dan perdagangan material.

Menurut GARPEM, penelusuran tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memberikan kontribusi sesuai ketentuan kepada negara maupun daerah.

Selain itu, aparat diminta menelusuri potensi kerugian negara atau daerah apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas produksi, transaksi, dan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

Dampak Lingkungan Tak Boleh Diabaikan

Persoalan lingkungan juga menjadi bagian dari tuntutan GARPEM Sultra.

Aksan meminta aparat tidak hanya memeriksa aspek legalitas dan finansial, tetapi juga menelusuri dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan dengan memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah maupun persoalan lingkungan. Karena itu, kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka,” katanya.

GARPEM Sultra juga mendesak Polda Sultra melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan unsur pelanggaran, GARPEM meminta proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernah Gelar Aksi di Kejati Sultra

Desakan tersebut bukan kali pertama disampaikan GARPEM Sultra.

Sebelumnya, organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra pada 18 Agustus 2026. Dalam aksi itu, GARPEM mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan PT TRK.

Kini, GARPEM menyatakan akan menindaklanjuti tuntutannya melalui laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Aksan menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Aksan.

Ia berharap laporan tersebut nantinya ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Biarkan APH memeriksa dan membuktikan seluruh dugaan yang kami sampaikan. Jika tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan dan pernyataan GARPEM Sultra yang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, pihak PT Tambang Rejeki Kolaka belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan GARPEM Sultra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru