Tegas! Kemenag Resmi Larang Guru dan Santri Main HP di Lingkungan Pesantren & Madrasah

ist

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut berlaku luas mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, widyalaya, hingga dhammasekha.

PORTALMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan gawai atau handphone bagi santri, murid, guru, serta tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan keagamaan binaannya.

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut berlaku luas mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, widyalaya, hingga dhammasekha.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menjauhkan anak-anak dari kemajuan teknologi. Menurutnya, teknologi digital tetap krusial untuk proses pembelajaran, namun penggunaannya harus lebih terarah, aman, dan proporsional."

Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab," ujar Kamaruddin dalam keterangannya.

Poin Utama Aturan Pembatasan Gawai Kemenag:

  • Larangan bagi Murid/Santri: Gawai dilarang digunakan di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk keperluan pembelajaran. Perangkat hanya boleh dipakai sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam situasi darurat atas izin guru/wali kelas.

  • Batasan untuk Guru: Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang memakai HP selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung jika tidak berkaitan dengan materi pembelajaran.

  • Mekanisme Penyimpanan: Sekolah dianjurkan menyediakan loker khusus, atau guru/wali kelas dapat mengumpulkan gawai di awal pelajaran dan mengembalikannya saat jam pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat. Pihak sekolah juga wajib menyediakan kanal resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua.

  • Cegah Konten Negatif & Privasi: Aturan ini secara tegas melarang akses, penyimpanan, hingga penyebaran konten pornografi, perjudian daring, pinjaman online ilegal, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta pengambilan foto/video tanpa izin yang melanggar privasi.

  • Pengawasan di Rumah: Tidak hanya di sekolah, Kemenag juga mengatur peran orang tua untuk membatasi screen time anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua diimbau mengaktifkan fitur parental control dan memastikan gawai digunakan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di dalam kamar tidur.

Kemenag berharap penerapan aturan baru ini dapat mengembalikan kualitas interaksi sosial antarmurid, menjaga konsentrasi belajar, serta melindungi anak-anak dari dampak buruk ruang digital secara komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru