GARPEM Sultra Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT TRK di Kolaka, Desak APH Segera Periksa

ist

GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra, menindaklanjuti dugaan tersebut secara menyeluruh.

KENDARI, PORTALMEDIA.ID — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang disebut berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka.

GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra, menindaklanjuti dugaan tersebut secara menyeluruh.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, meminta aparat tidak mengabaikan laporan dan informasi yang telah disampaikan pihaknya melalui aksi unjuk rasa.

“Kami mempertanyakan mengapa sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dugaan aktivitas pertambangan PT TRK yang telah kami soroti. Jangan sampai APH terkesan diam terhadap persoalan yang seharusnya mendapat perhatian serius,” kata Aksan.

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen. Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya menyangkut legalitas perizinan, tetapi juga aspek produksi, pengangkutan, penjualan material, kewajiban pajak, serta dampak lingkungan.

GARPEM Soroti Dugaan Nilai Material Rp500 Miliar

GARPEM Sultra juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan produksi batu yang disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton, dengan nilai material diperkirakan sekitar Rp500 miliar.

Namun, GARPEM mengakui angka tersebut masih berupa informasi awal dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen maupun penelusuran lapangan.

“Kami ingin Kejati Sultra memeriksa secara menyeluruh. Telusuri berapa volume produksi, ke mana material dibawa, bagaimana mekanisme penjualannya, serta apakah seluruh kewajiban kepada negara dan daerah telah dipenuhi,” ujar Aksan.

Desak Direktur PT TRK Dipanggil

GARPEM Sultra juga meminta Kejati Sultra memanggil dan meminta keterangan Direktur PT TRK berinisial NJMDN terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.

Menurut Aksan, pemeriksaan terhadap pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas kegiatan, dokumen perizinan, volume produksi hingga mekanisme pengelolaan material.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN. Biarkan seluruh dugaan yang kami sampaikan diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.

GARPEM Sultra menekankan agar proses pemeriksaan tetap dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Minta Legalitas dan Kewajiban Pajak Ditelusuri

Selain legalitas pertambangan, GARPEM Sultra meminta APH menelusuri dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk kesesuaian izin dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

GARPEM juga meminta pemeriksaan terhadap kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta kewajiban lainnya yang berkaitan dengan produksi dan perdagangan material.

“Kalau izinnya ada, silakan diperiksa kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan. Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” katanya.

Soroti Potensi Dampak Lingkungan

GARPEM Sultra turut meminta aparat memeriksa potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Aksan menilai pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan legalitas, kelestarian lingkungan, kewajiban kepada negara dan daerah, serta kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah, dan kerusakan lingkungan. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

GARPEM juga meminta Polda Sultra melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

GARPEM Klaim Akan Kawal Proses

Sebelumnya, GARPEM Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra pada 18 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan PT TRK.

Aksan menegaskan GARPEM akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sekaligus mengawal proses penanganannya.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta APH tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

GARPEM berharap seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara transparan sehingga status dan fakta terkait aktivitas pertambangan PT TRK dapat diketahui secara jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru