Gubernur Sulsel Tunjuk Wabup Gowa Jalankan Roda Pemerintahan Usai Bupati Gowa Jadi Tersangka

ist

Proses hukum terhadap kepala daerah sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan agar dinamika ini tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan di Gowa.

MAKASSAR, PORTALMEDIA.ID — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal. Langkah ini diambil menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gubernur Andi Sudirman menjelaskan, secara regulasi, wakil bupati akan mengisi kekosongan jabatan untuk memimpin jalannya pemerintahan sementara waktu hingga ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) resmi.

"Secara regulasi wakil bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujar Andi Sudirman, Sabtu (26/9).

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan agar dinamika ini tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun administrasi pemerintahan di Gowa.

Imbauan untuk Jajaran Pemkab Gowa

Gubernur meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tetap tenang, profesional, dan fokus menjalankan tugas serta tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas," tambahnya.

Kronologi Singkat Kasus

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus pemerasan, di antaranya:

  • Pengurusan PKKPR: Terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pengembang perumahan.

  • Pungutan Gerai Retail: Pemerasan berdalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret.

  • Diskon Properti PBG: Permintaan satu unit rumah dengan potongan harga hingga 70% dari nilai awal Rp1,4 miliar untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring (site plan Sakura 2).

  • Dana Sponsor Event: Permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta untuk acara Beautiful Malino kepada pihak retail.

Tim penyidik Polri juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, guna mengamankan barang bukti terkait kasus perizinan dan pemerasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru