Saling Silang Karhutla Tambang Nikel: WALHI Soroti Titik Api, Gakkum Bidik Kebun Lada Ilegal
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengonfirmasi adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya dan Tanamalia yang beririsan dengan kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pertambangan.
PORTALMEDIA.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menyoroti ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda ruang hidup warga di area konsesi pertambangan nikel di wilayah Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam konferensi pers bersama Koalisi Indonesia Tanpa Polusi di Jakarta, Kamis (1/10/2026), Direktur WALHI Sulsel Muh Amin mengkritik ketidaksiapan sistem pencegahan dan peringatan dini pemerintah di daerah yang selama ini belum terpetakan sebagai zona merah karhutla.
"Karhutla 2026 membuktikan bahwa krisis ini telah meluas ke Sulawesi melalui kejadian sporadis di berbagai provinsi yang tidak tertangani maksimal. Ruang hidup masyarakat, kebun, dan sumber air kini berada dalam ancaman serius akibat perluasan area indikatif terbakar ini," ujar Amin.
Sorotan tersebut mengacu pada data peta satelit Fire Hotspots in Mining Area yang memantau sebaran titik panas di kawasan industri ekstraktif. Pemantauan mencatat 128 titik panas terdeteksi di area konsesi PT Vale Indonesia Tbk serta 25 titik panas di area PT Paramos Rezeki Indah.
Operasi Gakkum Kehutanan
Pada saat yang sama, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengonfirmasi adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Loeha Raya dan Tanamalia yang beririsan dengan kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pertambangan.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, menyatakan otoritas kehutanan telah melakukan operasi penertiban di lapangan menyusul temuan perambahan hutan untuk perkebunan merica.
"Pihak kami telah melakukan tindakan tegas karena menemukan aktivitas perkebunan merica dan pembangunan pondok di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha Raya," ujar Abdul Waqqas dalam keterangan tertulisnya.
Penegakan hukum ini berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan komoditas lada oleh kelompok masyarakat, termasuk anggota Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya.
Situasi di Loeha Raya mencerminkan tumpang-tindih konflik tenurial yang kompleks. Di satu sisi, koalisi masyarakat sipil memandang aktivitas warga sebagai upaya mempertahankan ruang hidup dan hak kelola pertanian di tengah ekspansi industri tambang. Di sisi lain, otoritas kehutanan menegaskan kepatuhan hukum atas status kawasan hutan lindung negara guna mencegah degradasi lingkungan dan risiko karhutla akibat pembukaan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News