Soal Wacana Pemakzulan Gibran, PKB: Kami Masih Tunggu Salinan Utuh Putusan MK
Editor : Agung
ist
Terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ijazah Gibran di DPR, Khozin menyebut langkah tersebut masih cair dan akan bergantung pada dinamika politik ke depan.
JAKARTA, PORTALMEDIA— Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh kelompok penggugat ijazah SMA. PKB masih menunggu dan mengkaji salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh.
Hal tersebut disampaikan oleh politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu," ujar Khozin. "Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan."
Terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ijazah Gibran di DPR, Khozin menyebut langkah tersebut masih cair dan akan bergantung pada dinamika politik ke depan.
"Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab," imbuhnya.
Di sisi lain, PKB menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka agar tetap sukses hingga akhir masa jabatan pada 2029 sesuai dengan janji politik dan Asta Cita.
Rencana Penggugat Datangi DPR dan Parpol
Sebelumnya, kelompok penggugat syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, berencana membawa putusan MK tersebut ke lembaga legislatif—meliputi DPR, DPD, dan MPR—serta sejumlah partai politik.
Denny menyatakan pihaknya sedang menyusun surat audiensi untuk mendorong agar lembaga legislatif dapat menindaklanjuti wacana pemakzulan terhadap Gibran.
Menurut Refly Harun, langkah ini ditempuh karena DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan (the initial of impeachment). Pihaknya juga berencana untuk menyambangi pimpinan partai politik di Senayan, termasuk menyoroti sikap PDI Perjuangan dan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, terhadap dinamika politik saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berikan Komentar
Berita Terbaru