Kemendagri Berhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Darmawangsa Muin Jadi Plt
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Oktober 2026.
GOWA, PORTALMEDIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Oktober 2026.
Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab.
"Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat," ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Hasrul menjelaskan, penunjukan tersebut berlaku efektif sejak SK Mendagri diterbitkan.
"Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," tutur Hasrul.
Kendati demikian, Hasrul mengungkapkan bahwa pihak legislatif di daerah belum memegang salinan fisik keputusan Mendagri tersebut secara resmi. Pihaknya berencana menjemput dokumen fisik ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.
"Tetapi DPRD Gowa, insya Allah, baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya," pungkas Hasrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News