Realisasi Retribusi PBG Makassar Capai Rp21,38 Miliar

ist

Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan bangunan.

Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan realisasi pendapatan retribusi PBG telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

Ia optimistis target tersebut dapat tercapai 100 persen pada November 2026.

"Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen. Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi yang telah kami siapkan," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Penambahan target tersebut didasarkan pada strategi optimalisasi pendapatan yang disusun sejak awal tahun, mencakup pendekatan jemput bola, penagihan retribusi, serta peningkatan kemudahan pelayanan.

Fuad menjelaskan, penerapan PBG juga memberikan kemudahan dari sisi biaya dibandingkan dengan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.

"Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah," ungkapnya.

Di sisi pelayanan, pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan proses perizinan terkait. Namun, sebelum permohonan masuk ke SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus bertemu langsung dengan petugas, pendampingan tetap disediakan bagi warga yang belum memahami teknologi.

"Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha. Karena itu, kami memberikan pendampingan," jelasnya.

Selain mempercepat pelayanan, Distaru memperkuat pengawasan untuk memastikan bangunan didirikan sesuai dokumen persetujuan yang diterbitkan. Kota Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.

"Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan," katanya.

Salah satu fokus pengawasan adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya.

Fuad menegaskan, bagi bangunan yang melanggar ketentuan, Distaru menjalankan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran. Sepanjang 2026, pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan.

"Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru