Singapura Kaji Penguatan Regulasi Karhutla, 20 Perusahaan Masuk Radar Penyelidikan
Surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut mengambil tindakan pencegahan dan kooperatif dalam memberikan data investigasi.
SINGAPURA, PORTALMEDIA — Pemerintah Singapura tengah mempertimbangkan untuk memperkuat Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (*Transboundary Haze Pollution Act*). Langkah ini diambil guna menuntut pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan bahwa penegakan hukum saat ini menghadapi tantangan besar, terutama terkait keterbatasan akses pengumpulan bukti serta kurangnya kerja sama dari perusahaan-perusahaan di luar Singapura.
"Ada perbedaan penting. Pasal 9 bertujuan mendorong perusahaan mengambil langkah pencegahan kebakaran, sedangkan Pasal 10 membantu kami mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan untuk penyelidikan," ujar Fu dalam acara pengadaan berkelanjutan yang digelar Dewan Lingkungan Singapura (SEC), Kamis (27/10/2026).
Fu menjelaskan, selain mendeteksi lokasi kebakaran, otoritas Singapura juga harus membuktikan hubungan korporasi dan operasional secara rinci. Hal itu mencakup kepemilikan lahan, struktur hubungan antarperusahaan, hingga upaya pencegahan dan pemadaman yang telah dilakukan di lapangan.
Namun, pengumpulan bukti sering kali terbentur batas wilayah hukum (yurisdiksi).
"Bahkan jika informasi atau dokumen diberikan oleh perusahaan asing, memverifikasinya secara independen tetap sulit. Otoritas Singapura tidak bisa begitu saja memasuki yurisdiksi negara lain untuk menyelidiki atau mengumpulkan bukti tanpa persetujuan pemerintah setempat," kata Fu, dikutip dari The Straits Times.
Selain kendala pembuktian, Fu menambahkan bahwa Negeri Singa mengalami kesulitan menegakkan hukum jika entitas asing menolak bekerja sama dan jajaran direksinya berada di luar Singapura.
"Kerangka penegakan hukum kita tidak boleh membiarkan sebuah perusahaan menggagalkan penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura," tegasnya.
Untuk memangkas hambatan penegakan hukum tersebut, Pemerintah Singapura pada 23 Oktober lalu telah membentukan panel khusus yang melibatkan firma hukum, lembaga audit, dan tim investigasi independen. Panel ini bertugas menyelidiki operasional, struktur korporasi, serta rantai pasok perusahaan yang teridentifikasi.
Saat ini, Singapura sedang meninjau kelayakan regulasi yang berlaku guna menutup celah penegakan hukum serta memperkuat akuntabilitas korporasi. Tinjauan tersebut berpotensi menghasilkan amandemen undang-undang lama atau penyusunan regulasi baru jika diperlukan.
Meski demikian, Fu menekankan bahwa aspek hukum hanyalah salah satu instrumen. Singapura juga terus mengeksplorasi pendekatan lain, seperti regulasi ekonomi dan perdagangan.
Ia pun menegaskan komitmen Singapura untuk tetap terbuka bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam menindak perusahaan yang terbukti terlibat.
Hingga saat ini, otoritas Singapura telah mendeteksi 20 perusahaan—baik yang berbasis di Indonesia maupun Singapura—yang diduga kuat berkontribusi terhadap karhutla yang memicu paparan kabut asap hingga ke Singapura.
Surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut mengambil tindakan pencegahan dan kooperatif dalam memberikan data investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News