Distaru Makassar Tekankan PBG-SLF Wajib untuk Izin Operasional Sekolah
Penekanan itu disampaikan dalam sosialisasi bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendukung izin operasional satuan pendidikan.
Penekanan itu disampaikan dalam sosialisasi bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Distaru Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan kelayakan bangunan sekolah harus menjadi perhatian utama, bukan hanya jumlah siswa atau aktivitas belajar.
"Setiap satuan pendidikan perlu memastikan gedung benar-benar laik fungsi sehingga memberikan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh warga sekolah," ujarnya.
Ia menambahkan, pengurusan PBG-SLF kini lebih mudah melalui sistem digital seperti Solata Boss, SIMBG, dan OSS.
"Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi," katanya.
Sementara Sekretaris DPMPTSP Makassar, Andi Fadly, menjelaskan PBG dan SLF memberikan kepastian hukum dan memastikan bangunan sesuai peraturan.
Pada sesi teknis, pemateri Anwar Rahim menekankan SLF tidak hanya soal dokumen, tetapi juga kondisi fisik dan keselamatan. Ia mencontohkan selasar dengan tinggi kurang dari 120 sentimeter yang berisiko membahayakan siswa.
"SLF merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki periode tertentu. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF," paparnya.
Melalui sosialisasi ini, pengelola sekolah dan yayasan diharapkan memeriksa kembali kelengkapan izin serta kondisi bangunan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan aman dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News