Warga Loeha Raya Desak Gakkum Usut Dugaan Pembakaran Hutan dan Perambahan Kawasan
Api dilaporkan masih membakar sejumlah titik di kawasan Loeha Raya yang meliputi Desa Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo. Asap pekat masih menyelimuti sebagian wilayah tersebut.
LUWU TIMUR, PORTLAMEDIA — Warga Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengusut tuntas dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah mereka. Warga menilai kebakaran yang berulang setiap musim kemarau patut didalami karena diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan lada.
Hingga Senin (26/10/2026), api dilaporkan masih membakar sejumlah titik di kawasan Loeha Raya yang meliputi Desa Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo. Asap pekat masih menyelimuti sebagian wilayah tersebut.
Saharuddin, warga Loeha Raya, mengatakan pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai menjadi metode yang paling murah dan cepat, meski berisiko memicu kebakaran dalam skala luas.
“Kalau memang ada yang sengaja membakar untuk membuka lahan, itu harus ditindak tegas karena dampaknya merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Saharuddin saat ditemui, Minggu (25/10/2026).
Menurut sejumlah warga, praktik pembukaan lahan diduga banyak terjadi di Desa Loeha dan Rante Angin. Mereka juga mengaku menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan oleh pihak-pihak yang bukan berasal dari wilayah setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut kawasan hutan lindung di Loeha Raya diduga mengalami perambahan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diusut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sementara itu, petani lada di Desa Bantilang, Fatma, mengatakan lahan yang dikelola masyarakat di desanya merupakan lahan yang telah dikuasai turun-temurun atau berasal dari lahan pelepasan PT Inco pada masa lalu.
“Lahan yang kami kelola memiliki riwayat penguasaan yang jelas. Ada yang berasal dari keluarga dan ada pula yang dibeli dari warga yang memiliki alas hak,” ujarnya.
Di tengah proses penyelidikan, sejumlah warga juga menyinggung nama Ali Kamri Nawir yang disebut sebagai salah satu tokoh dalam pembentukan Asosiasi Pengusaha Lada (APL) di Loeha Raya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan maupun aktivitas pembukaan lahan, tanpa terkecuali.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ali Kamri Nawir terkait penyebutan namanya oleh sejumlah warga. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil penyelidikan ataupun menetapkan keterlibatan pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Warga mengaku mendukung langkah penegakan hukum terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan maupun pembakaran lahan secara sengaja.
Selain meminta pengusutan secara menyeluruh, tokoh masyarakat Loeha Raya juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Menurut mereka, jumlah personel pengawasan kawasan hutan di wilayah kerja KPH Larona masih terbatas sehingga belum mampu mengawasi kawasan yang cukup luas.
“Kami berharap ada Satgas khusus agar pengawasan lebih efektif dan kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pemerintah desa di Loeha Raya, yakni Pemerintah Desa Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo, masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan serta aktivitas pembukaan kebun lada di wilayah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News