Polisi Selidiki Dugaan Karhutla dan Perambahan Hutan di Morowali

ist

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat juga mendalami dugaan keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan aktivitas sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Bahodopi dan Bungku Timur. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa, penyebab kebakaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

MOROWALI, PORTALMEDIA.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tengah menangani penyelidikan terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan kawasan hutan di Kabupaten Morowali. Kasus ini mencuat setelah kebakaran melanda kawasan hutan di Desa Dampala dan Desa Lele, Kecamatan Bahodopi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat juga mendalami dugaan keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan aktivitas sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Bahodopi dan Bungku Timur. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa, penyebab kebakaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penyelidikan tersebut, nama seorang warga Desa Dampala berinisial B disebut dalam informasi yang beredar sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka maupun membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Pembukaan lahan secara ilegal tanpa izin merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ali Bahri.

Menurut Ali, praktik pembukaan kawasan hutan tanpa izin perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu kerusakan ekosistem, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Selain penyelidikan terkait dugaan perambahan, aparat juga menangani laporan mengenai aksi massa yang terjadi di Desa Bahomotefe. Berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian, aksi tersebut diduga melibatkan pendudukan sejumlah fasilitas, pendirian tenda di area operasional, serta dugaan perusakan posko pengamanan hutan. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Pihak yang merasa dirugikan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Sulawesi Tengah. Kepolisian menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru