Permudah Akses, Imigrasi Satukan 254 Layanan Luar Kantor Jadi Beranda Imigrasi

ist

Penyeragaman nama ini untuk memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses layanan imigrasi yang tersebar di ruang publik.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan jenama tunggal "Beranda Imigrasi" untuk seluruh titik layanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi yang saat ini berjumlah 254 unit di seluruh Indonesia.

Penyeragaman nama ini untuk memudahkan masyarakat mengenali dan mengakses layanan imigrasi yang tersebar di ruang publik.

Secara rinci, 254 titik layanan tersebut terdiri dari 156 Mal Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 LTSP/LTSA, 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I'm SeZ, dan 1 Immigration Corner. Kini seluruhnya disebut Beranda Imigrasi.

Rebranding ini berimplikasi pada penamaan di Google Maps dan Aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mencari dengan format 'Beranda Imigrasi '. Contoh, yang semula bernama "Immigration Lounge Senayan City Mall" kini menjadi "Beranda Imigrasi Senayan City Mall".

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan penyeragaman ini untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat banyaknya istilah layanan luar kantor yang berbeda-beda.

"Selama ini masyarakat mungkin familiar dengan istilah ULP, UKK, atau Immigration Lounge. Dengan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah," ujar Hendarsam.

Ia menambahkan nama Beranda Imigrasi dipilih karena filosofinya sebagai titik temu terdepan sebelum melangkah ke tempat baru, yang mencerminkan kehangatan dan keramahan.

"Gagasan utamanya menghadirkan layanan yang ramah dan bersahabat yang mengikis kesan kaku birokrasi, namun tetap menjunjung ketertiban administratif dan profesionalisme," katanya.

Kehadiran Beranda Imigrasi yang terintegrasi di pusat keramaian seperti mal, kampus, hingga kawasan terpadu merupakan komitmen Imigrasi untuk mendekatkan diri dan memberi kemudahan akses bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru