Sosialisasi RTRW 2024-2043, Pemkot Makassar Tekankan Pentingnya KKPR di Tallo dan Ujung Tanah
Sosialisasi penting untuk memberikan pemahaman arah pembangunan jangka panjang Kota Makassar selama 20 tahun ke depan berdasarkan Perda RTRW yang ditetapkan akhir 2024.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian ATR/BPN dan Dinas SDA Cipta Karya Tata Ruang Sulsel menggencarkan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 untuk wilayah Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah.
Sosialisasi penting untuk memberikan pemahaman arah pembangunan jangka panjang Kota Makassar selama 20 tahun ke depan berdasarkan Perda RTRW yang ditetapkan akhir 2024.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan pasca UU Cipta Kerja 2020, pelaku usaha wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum membangun.
"KKPR merupakan dasar legalitas untuk melakukan kegiatan, dan satu-satunya dasar perizinan pemanfaatan ruang adalah rencana tata ruang," ujar Rahma.
Ia menambahkan, jika pembangunan tidak sesuai rencana tata ruang, KKPR tidak dapat diterbitkan sehingga kegiatan tidak legal. Masyarakat dapat mengakses informasi tata ruang secara digital melalui http://www.atrbpn.go.id/gt-staru.
Sementara itu, Fungsional Penata Ruang Dinas SDA Cipta Karya Tata Ruang Sulsel, Dr. Jamillah Abbas, memaparkan visi Kota Makassar sebagai kota dunia yang berpusat pada pendidikan, smart city, dan kualitas hidup berkelanjutan.
Dalam Pasal 5 RTRW, kebijakan strategis meliputi pusat pertumbuhan ekonomi dan industri skala nasional-internasional yang terintegrasi dengan dukungan Kawasan Industri Makassar (KIM), peningkatan aksesibilitas melalui simpul transportasi, pengembangan kawasan pesisir berbasis budidaya, serta penguatan kawasan strategis seperti sistem lindung Sungai Tallo.
Jamillah merinci, Kecamatan Tallo memiliki pola ruang sekitar 1.063 hektare yang berfungsi sebagai gerbang laut utama termasuk Terminal Makassar New Port (MNP) serta simpul logistik. Sedangkan Kecamatan Ujung Tanah seluas 137 hektare berperan penting dalam sistem logistik, transportasi, dan pertahanan keamanan kota.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Zainal Abidin, menegaskan sosialisasi esensial agar masyarakat dan pelaku usaha tidak salah langkah dalam memanfaatkan lahan.
"Jangan sampai kepemilikan aset dan tanah yang sah secara hukum tidak sesuai pemanfaatannya dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga memicu pelanggaran dan sanksi," tegas Zainal.
Ia mengingatkan revisi RTRW diperbolehkan setiap 5 tahun sekali jika ada penyesuaian regulasi, namun tidak boleh dijadikan celah melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News