Studi Komparasi IPPR, Dinas PUPR Mamuju Tengah Belajar Penataan Ruang ke Makassar
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, menerima rombongan yang dipimpin Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah, Ir. Usman.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menerima kunjungan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka studi komparasi terkait pembahasan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Jumat (30/10/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, menerima rombongan yang dipimpin Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah, Ir. Usman.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Makassar, Zainal Abidin, mengapresiasi kunjungan tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Dinas PUPR Mamuju Tengah memilih Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebagai role model dalam studi komparasi," ujarnya.
Ia berharap studi banding menjadi dialog dua arah yang saling bertukar informasi sekaligus ajang silaturahmi antar lembaga lintas kabupaten/kota.
Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah, Ir. Usman, menjelaskan Makassar dipilih karena telah menjalankan proses perizinan pembangunan yang terintegrasi, mulai dari administrasi, pengawasan, hingga penindakan.
"Pemkab Mamuju Tengah sedang gencar melakukan pembangunan dan mendorong infrastruktur yang lebih maju dan merata. Kami perlu mengetahui kiat-kiat dalam pengawalan dan pengawasan pembangunan," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, mengatakan pembangunan memang penting untuk perkembangan daerah dan menarik investor, namun perlu pengawasan intens.
"Kami memiliki 5 Koordinator Zona yang membawahi 14 kecamatan. Setiap kecamatan diawasi 3-4 petugas yang menjadi ujung tombak mengawasi kegiatan pembangunan, baik berusaha maupun non berusaha," jelas Aguz.
Ia menambahkan, jika petugas menemukan pembangunan tanpa izin atau menyalahgunakan izin, pihaknya akan memberikan teguran pertama, dilanjutkan teguran kedua, dan jika tidak diindahkan akan dilakukan penyegelan.
Di akhir pertemuan, Zainal Abidin berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ir. Usman berterima kasih atas sambutan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dan menyebut hasil diskusi menjadi modal untuk memajukan pembangunan dan penataan ruang di Mamuju Tengah dari segi administrasi, pengawasan, dan penindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News