Trump Gugat CNN atas Pencemaran Nama Baik dan Minta Ganti Rugi
Dugaan kampanye pencemaran nama baik memuncak di CNN yang mengklaim kredit untuk mencopot Trump dari jabatannya dalam pemilihan presiden 202
PORTALMEDIA.ID -- Perusahaan media Cable News Network (CNN) dituding melakukan pencemaran nama baik. Mantan presiden Donald Trump menggugat perusahan itu dengan tuduhan 'Kampanye Firnah' dan dilakukan sejak masa pemilihan 2020 lalu.
Trump melayangkan gugatannya pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Distrik AS di Fort Lauderdale, Florida, menambahkan bahwa jaringan tersebut menggunakan pengaruhnya sebagai organisasi berita terkemuka untuk mengalahkannya secara politik.
"Selain hanya menyoroti informasi negatif tentang ( Trump ) dan mengabaikan semua informasi positif tentangnya, CNN telah berusaha menggunakan pengaruhnya yang besar - konon sebagai sumber berita 'tepercaya' - untuk mencemarkan nama baik Penggugat di benak publik untuk tujuan mengalahkannya secara politis," kata pengajuan pengadilan, seperti dikutip dari Sputnik.
Baca Juga : Runtuhkan Tradisi 165 Tahun, Uang Dolar AS Bakal Dibubuhi Tanda Tangan Donald Trump
Dugaan kampanye pencemaran nama baik memuncak di CNN yang mengklaim kredit untuk mencopot Trump dari jabatannya dalam pemilihan presiden 2020, kata pengajuan itu menambahkan.
Atas dasar itu, dalam gugatannya Trump meminta ganti rugi sebesar 475 juta dolar AS atau sekitar Rp7.4 triliun lebih, serta lebih dari 75.000 dolar AS atau sekitar Rp1,1 miliar lebih sebagai kompensasinya.
Gugatan itu muncul saat Trump menghadapi penyelidikan kriminal oleh Departemen Kehakiman atas dugaan menyimpan catatan pemerintah di perkebunan Mar-a-Lago di Florida setelah ia lengser pada Januari 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News