Penampilan Para Perwira Tersangka Obstruction of Justice Berbaju Tahanan
Untuk pertama kalinya seluruh tersangka obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J ditampilkan di depan umum memakai baju tahanan dan tangan diborgol.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Polri telah menyerahkan seluruh tersangka pembunuhan berencana dan Obstrucion of Justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
Rabu (5/10/2022) siang tadi, seluruh tersangka ditampilkan ke publik, di gedung Jampidum Kejaksaan Agung.
Selain kelima tersangka pembunuhan berencana, Kejaksaan juga menampilkan 7 tersangka Obstruction of Justice. Mereka ditampilkan secara bergiliran, demikian dikutip dari kumparan.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
Yang pertama ditampilkan adalah Ferdy Sambo. Disusul Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang ditampilkan berdua.
Setelah itu 4 tersangka lainnya yakni AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto, ditampilkan secara bersamaan. Semuanya mengenakan rompi merah kejaksaan dan diminta untuk membuka masker.
Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD
Ketujuhnya akan kembali dibawa ke rutan masing-masing. Ferdy Sambo, Hendra, Agus, dan Arif dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, sementara 3 tersangka lainnya kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Polri.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk untuk kasus Obstruction of Justice itu itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News