Ditreskrimum Polda Sulsel Beri Sinyal Status Tersangka pada Owner SLV Travel

Penulis : Reza Rivaldi
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti. Foto: Portalmedia/Reza

Ditreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan sinyal tahap pemeriksaan Owner SLV Travel Selvi Ahmad Firdaus akan mengarah ke penetapan tersangka.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengisyaratkan tahap penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan owner PT SLV Modern Travelindo yakni Selvi Ahmad Firdaus naik ke tahap penyidikan.

Di mana kita ketahui, di tahap penyidikan penyidik bakal melakukan gelar perkara hingga menentukan status Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka atau tidak.

"Masih tahap penyelidikan, namun ada satu (Laporan Korban) sudah naik sidik atau penyidikan. Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara untuk kasus tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menjelaskan laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Sulsel kini bertambah tiga laporan, namun salah satu korban rupanya telah mencabut laporannya.

"Memang sampai saat ini ada tambahan laporan polisi dari masyarakat, jadi total ada delapan yang kita tangani di Ditreskrimum Polda Sulsel. Dari 8 laporan ternyata ada satu pihak korban telah mencabut dengan alasan kekeluargaan namun kita belum tahu persis sementara alasan yang mencabut ini. Kita mintai keterangannya dulu nanti dikembalikan kan lebih bagus," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kini total laporan yang ditangani Polda Sulsel berjumlah 10 laporan. Dengan detail tujuh laporan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Ditreskrimum. Sedangkan tiga laporan atas perkara dugaan pelanggaran UU ITE kini diselidiki oleh Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap

Kata Farti, dalam perjalanan perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa seluruh korban hingga saksi.

"Untuk kerugian korban disini rata-rata antara Rp 20 juta dan Rp 100 juta, itu tergantung. Travel kita tangani rata-rata perjalanan wisata tidak ada umroh," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan owner PT SLV Modern Travelindo yakni Selvi Ahmad Firdaus datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat (7/10/2022) siang.

Baca Juga : Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

Salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan PT SLV Modern Travelindo mengungkapkan awal mulanya ia tertarik dengan tawaran perjalanan yang disediakan PT SLV Modern Travelindo itu.

Wanita inisial WA yang mengaku korban dugaan penipuan dan penggelapan itu mengungkapkan, ia tertarik lantaran promosi-promosi yang gencar oleh selebgram Makassar yang terbilang terkenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru