Lansia Pelaku Pencabulan di Gowa Ditetapkan Tersangka, Terancam Belasan Tahun Penjara
Kepolisian Resor (Polres) Gowa akhirnya baru berani melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya bernama H. Drs. Sahruni.
PORTAL MEDIA, ID. GOWA- Pria Lanjut Usia (Lansia) bernama H. Drs. Sahruni kini sudah ditahan di ruang sel tahanan Mapolres Gowa usai ditersangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku disangkakan dalam Pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35.
"Ditahan dia sekarang, sudah tersangka, sudah gelar perkara. Ancaman hukuman 15 tahun UU Perlindungan anak," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan kepada Portalmedia.
Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Burhan mengungkapkan, tersangka Sahruni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (3/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Gowa akhirnya baru berani melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya bernama H. Drs. Sahruni.
Pria 70 tahun itu diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berisial AN (6) yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba
Sahruni diamankan pihak kepolisian setelah warga sekitar sudah muak dan mendatangi kediaman Sahruni yang terletak di BTN Pepabri Benteng Ana' Gowa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (2/10/2022) kemarin.
Saat Portalmedia mendatangi kediaman terduga pelaku pada Senin (3/10/2022) siang, rumah berbalut warna putih itu sudah dipasangi garis polisi guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News