Perumda Pasar Makassar Wajibkan Kios Kantongi Kartu Pedagang
Monitoring ini dalam upaya meningkatkan pencapaian Pendapatan Daerah di setiap pasar.
PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR - Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) melakukan pendataan sejumlah pasar. Hal ini dilakukan sebagai pembenahan dalam rangka memaksimalkan pendapatan.
Melalui Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk Jajaran Direksi Perumda Pasar Karya, monitoring dan evaluasi dilakukan di sejumlah pasar. Para pedagang yang memiliki kios di pasar juga diharuskan mengantongi kartu pedagang.
Direktur Umum Perumda Pasar Karya, Muhajir mengatakan Monitoring ini dalam upaya meningkatkan pencapaian Pendapatan Daerah di setiap pasar.
Baca Juga : Perumda Pasar Makassar Sosialisasikan Digitalisasi Pembayaran Non Tunai di Pasar Tradisional
“Tim ini kita bentuk sepekan lalu dan hari ini mulai melakukan Monitoring dan evaluasi secara serentak di setiap pasar. Tujuannya adalah pencapaian target atau peningkatan pendapatan daerah." Ujarnya. Senin (10/10).
Upaya tersebut, kata dia, dilakukan dengan melakukan evaluasi dan monitoring hampir di setiap pasar. Dengan menurunkan sejumlah tim setiap hari. Lewat kegiatan yang dilakukan itu, diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan.
“Kita upayakan seoptimal mungkin. sebagaimana yang diharapkan Pak Walikota dalam rangka mendukung peningkatan sektor PAD Kota Makassar, makanya kita bentuk tim.” ungkapnya.
Baca Juga : Gelar Tax Award 2024, Bapenda Makassar Optimis Raih PAD Rp 2 Triliun Tahun 2025
Ia berharap, pencapaian itu dapat maksimal meskipun di samping itu pasti ada beberapa kendala dengan adanya beberapa Lods atau Front Toko yang masih kosong. Dan inilah yang akan dipikirkan agar semua nantinya bisa terisi dan kondisi pasar pun bisa ramai kembali.
Olehnya itu, melalui Monitoring dan Evaluasi ini tim yang turun ke pasar-pasar juga diharapkan melakukan sosialisasi kepada pedagang baik yang aktif dan yang tidak aktif untuk segera melakukan verifikasi data baru. Dan mengurus Kartu Pedagang. Serta menunaikan kewajiban mereka sebagaimana yang telah diatur dalam Perda dan Perwali.
"Selain kita antisipasi adanya kebocoran-kebocoran dana, kita tetap himbau partisipasi dan kesadaran masyarakat pedagang dalam menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Jika pendapatan kita maksimal, maka tentunya dipastikan akan berdampak terhadap laju perkembangan Pasar yang semakin produktif pula." Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News