Walau Melanggar, Pemkot Makassar Sebut tak Bisa Sanksi ASN Pelanggar Ojol Day

Penulis : wiwi amaluddin
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menggunakan jasa ojek onine, Maxim. Foto: ist

Sejak diberlakukannya pada Selasa, 20 September 2022, satu per satu pelanggar Ojol Day tak terhindarkan. Meski menjadi wajib sebab ada surat edaran dari Wali Kota Makassar, pihak pemkot Makassar juga tidak bisa memberikan sanki kepada pelanggar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sudah menjadi rahasia umum kalau Ojol Day yang digagas oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto masih banyak dilanggar oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar.

Pemerintah Kota Makassar, melalui Asisten III, Mario Said tak menampik kalau masih ada ASN yang nakal dan menggunakan kendaraan pribadi pada saat Ojol Day.

"Ini kan baru tahap sosialisasi juga, sambil kita tetap melihat dan mengevaluasi kira-kira seefektif mana pelaksanaan ini bisa dilakukan," ungkapnya ketika dihubungi Pewarta, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan Peran Pemuda Jadi Motor Perubahan Saat Buka LK2 HMI

Mario menyebutkan, meski menjadi aturan dan gagasan wali kota, namun pihaknya belum bisa memberikan sanksi jika ada oknum ASN yang kedapatan melanggar Ojol Day tersebut. 

"Untuk sementara belum ada pemberian sanksi, hanya kalau memang ada terjadi seperti itu kita akan melakukan penyampaian kepada dinas terkait, misalnya pegawai tersebut dari dinas mana, lalu kami berikan teguran," sambungnya.

Untuk diketahui Ojol Day merupakan program terbaru dari Pemkot Makassar di mana setiap hari Selasa ASN haruslah menggunakan ojek online untuk datang maupun pulang dari kantor.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

Para pegawai akan diminta untuk melakukan selfie bersama driver ojek online (Ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket, ID Card yang kemudian dikirimkan kepada bagian kepegawaian atau atasan.

Namun, sejak dicanangkannya pelanggar satu per satu dari lingkup ASN Pemkot tak terhindarkan. Salah-satu kasus paling mencuat ketika ada dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedapatan menggunakan kendaraan pribadi di hari Selasa sejak Ojol Day ditetapkan.

Kedua OPD tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dis PU), Zuhaelsi Zubir dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware pada hari yang sama pula yaitu Selasa (27/9/2022) lalu.

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

Tak sampai di situ, Portalmedia juga pernah memergoki ASN yang menggunakan mobil pribadi saat Ojol Day (4/10/2022) lalu.

Ditambah lagi, dari Pantauan Portal Media, Selasa (11/10/2022), masih banyak kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas ASN terparkir di sekitar jalanan di dekat Balai Kota Makassar.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

 

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru