Kejati Sulsel Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Penulis : Reza Rivaldi
Kejati Sulsel saat merilis kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun 2017-2020, Kamis (13/10/2022) siang(Portal Media/Reza)

Ketiga tersangka tersebut yakni pertama Abd Rahim selaku Kasi pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 2017-2020. Kedua Kadishub Makassar, Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan eks Kasatpol PP Kota Makassar.

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel) menahan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun 2017-2020.

Ketiga tersangka tersebut yakni pertama Abd Rahim selaku Kasi pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 2017-2020. Kedua yakni Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar. Tersangka tiga yakni Muh Iqbal Asnan eks Kasatpol PP Kota Makassar.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik Pindana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

"Tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan, " kata Soetarmi saat merilis kasus tersebut di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022) siang.

Menurut Soetarmi, para tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar. Karena dikawatirkan akan menghalangi penyidikan.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan, " ucap Soetarmi.

Akibat perbuatannya terang Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.

Sedangkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulsel, Hary menambahkan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara mencapai 3,5 miliar sejak 2017-2020.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

"Modusnya itu, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda ada di kecamatan-kecamatan sebanyak 124 orang. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa 124 yang ganda, " jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru