Ditanyai soal Anak Jalanan, Andi Suhada Buka Peluang Revisi: Poin Sanksi Perlu Ditekankan

Penulis : wiwi amaluddin
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile. Foto: ist

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile menyebutkan, perda anak jalanan masih sangat lemah sehingga anak jalanan di Makassar masih terus ada. Ia pun membuka peluang agar perda direvisi, khususnya dalam poin sanksi

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anak jalanan di Kota Makassar masih menjadi momok tersendiri di kota yang kerap disebut sebagai smart city oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Di beberapa titik-titik jalan pemandangan anak-anak kecil yang meminta-minta, termasuk mengamen masih memenuhi sudut-sudut kota. 

Ditanyai mengenai hal ini, Wakil Ketua Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan bahwa regulasi untuk anak jalanan sudah ada dalam Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, namun kurang ditekankan.

"Kalau soal solusinya itu kami sudah ada perda yang tentang anak jalanan cuma memang sanksinya yang tidak terlalu ditekankan di situ, sehingga barang ini ada terus," ungkapnya ketika dihubungi Portal Media belum lama ini.

Baca Juga : Pendekatan Humanis Berhasil, Pedagang Bongkar Mandiri Lapak Pasar Tumpah Jalan AMD Setelah 20 Tahun

Sambungnya, ia membuka peluang untuk merevisi regulasi Perda Anak Jalanan, serta mengubah sanksinya agar lebih memiliki efek jera.

Andi Suhada mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota kesulitan dalam mengatasi maraknya anak jalanan karena ketika ditertibkan, beberapa waktu kemudian, mereka datang kembali.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota untuk menertibkan sudah turun ke jalan cuman ketika petugas tidak berada di tempat itu mereka datang lagi buat lagi seperti itu," sambungnya.

Baca Juga : Camat Tamalate Pastikan Lokasi Eks Kandang Babi di Jalan Dg. Tata Sudah Steril

Lanjutnya, DPRD Kota Makassar dalam hal ini juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), terkait anak jalanan ini agar dapat dibina, namun setelah dibina, banyak dari mereka kembali turun ke jalan atau kelompok lain yang ikut turun. "Tapi memang begitu setelah selesai ditertibkan mereka ada lagi, ada lagi," bebernya.

"Kan setiap Perda yang kita buat ada sanksi, inilah yang harus kita pertegas," lanjutnya.

Terakhir, kader PDIP ini menuturkan untuk bersabar untuk pembahasan Perda terkait anak jalanan ini.

Baca Juga : PSI Berambisi Kuasai Basis PDIP, Hasto: Masih Terlalu Dini

"Sabar mi dulu, kami akan diskusikan lagi dengan pemerintah kota kan inikan berulang-ulang, kadang pagi hilang begitu siang sore petugas tidak ada, mereka ada lagi, sama seperti balap liar hari ini ditertibkan besok ada lagi," tutupnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengatakan bahwa Satpoll PP hanya menegur dan menertibkan para anak jalanan yang menggangu.

"Kami di Satpoll PP hanya menertibkan baru dibawa ke Dinsos, lebih lengkap untuk penanganannya tanya ke Dinsos," bebernya.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, PDIP Ingatkan Kader Tidak Salah Gunakan Wewenang

Senada dengan yang dikatakan oleh Legislator Kota Makassar, masalah yang ditemui di lapangan oleh para satuan Satpoll PP adalah anak jalanan yang sudah ditertibkan kembali turun ke jalan. "Kalau bukan yang sudah ditertibkan turun ke jalan, kelompok lain lagi muncul," sambungnya.

Sampai berita ini terbit, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Aulia belum dapat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru