Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dakwaan Ungkap Semua Rekayasa dari Awal
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, dakawan mengungkapkan rekayasa dari awal kejadian ini, mulai dari tembak-menembak hingga pelecehan seksual.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan atas Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di PN Jakarta Selatan. Dalam dakwaan yang menghadirkan tersangka utama Ferdy Sambo ini mengungkapkan rekayasa dari awal pembunuhan tersebut.
Dakwaan mengungkapkan cerita tentang manipulasi peristiwa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022).
Dikatakan dalam dakwaan, rekayasa kasus pembunuhan tersebut dibuat menjadi insiden tembak-menembak dengan bumbu adegan fiksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Sambo.
Di dalam dakwaan diceritakan, Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) menembak Brigadir J.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Bharada RE dengan Glock-17 MPY851 menembak sebanyak tiga atau empat kali ke arah Brigadir J. Brigadir J tumbang ke lantai. Badannya telungkup bersimbah darah. Namun diyakini dalam dakwaan, Brigadir J pada saat itu masih hidup.
“Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” begitu di dalam dakwaan, seperti dikutip dari republika.
Lalu Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah terkapar berdarah-darah itu, dengan menenteng pistol HS H233001. Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
“Untuk memastikan Brigadir J tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J, hingga korban tidak bergerak lagi dan dipastikan sudah meninggal dunia,” begitu dikatakan dakwaan. Tembakan mematikan itu tembus ke bagian wajah depan, dengan peluru yang keluar dari bagian cuping hidung Brigadir J.
Setelah itu, dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo dengan pistol HS yang masih dalam genggamannya menembak ke arah dinding di atas tangga. Lalu Ferdy Sambo mengampiri Brigadir J yang sudah tak bernyawa, lalu menempelkan pistol HS pegangannya itu, ke kepalan tangan sebelah kiri Brigadir J yang sudah tewas. Lalu Ferdy Sambo dengan tangan milik Brigadir J kembali melepaskan tembakan ke arah dinding tembok yang berada di atas televisi. Selanjutnya senjata api HS tersebut, diletakkan di lantai dekat dengan tangan kiri Brigadir J.
“Dengan akal liciknya, terdakwa Ferdy Sambo melakukan hal tersebut untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan perampasan nyawa Brigadir J dengan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara terdakwa Bharada RE dengan korban Brigadir J,” begitu bunyi dakwaan. Dakwaan pembunuhan Brigadir J ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Lima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J tersebut, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Setelah penembakan itu, Ferdy Sambo tetap berada di lokasi kejadian. Ferdy Sambo membawa Putri Candrawathi keluar dari kamar, dan memerintahkan terdakwa Bripka RR mengantarkan isterinya itu ke rumah tinggal di Saguling III 29. Lalu Bripka RR kembali lagi dari Saguling III ke Duren Tiga.
Sekitar pukul 17.22 WIB, Ferdy Sambo menelefon Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK). Brigjen HK, adalah Karo Paminal Propam Polri, bawahan Ferdy Sambo yang saat kejadian tersebut masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai
Ferdy Sambo juga menelepon Brigjen Benny Ali (BA) selaku Karo Provos Div Propam Polri. Juga Ferdy Sambo menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang saat itu menjabat sebagai Kanit-I Subdit-III Dirtipidum Bareskrim Polri. Ferdy Sambo memerintahkan para bawahannya itu datang segera ke Duren Tiga 46. Dikatakan dalam dakwaan, Brigjen HK tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 19.45 WIB. Brigjen HK langsung menemui Ferdy Sambo di depan garasi rumah Duren Tiga 46.
Menurut dakwaan, mereka yang diperintah datang tersebut, sempat melihat jenazah Brigadir J yang sudah tewas bergelimang darah, namun belum dievakuasi ke RS Polri. “Dan melihat selongsong-selongsong peluru dan proyektil serta serpihan peluru yang berserakan di sekitar lokasi kejadian,” begitu kata dakwaan. Bharada RE, pun masih berada di lokasi kejadian.
“Di mana pada saat itu, Brigjen HK menanyakan langsung kepada terdakwa Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang…?’,” tanya Brigjen HK kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga : Polisi Diduga Paksa Korban Pelecehan Seksual Damai, Bakal Mintai Uang ke Pelaku
Ferdy Sambo, pun mengatakan kepada Brigjen HK, bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi. “Ada pelecehan terhadap Mbakmu (Putri Candrawathi),” begitu kata Ferdy Sambo kepada Brigen HK. Ferdy Sambo melanjutkan penjelasannya kepada Brigjen HK tentang Putri Candrawathi yang teriak-teriak minta tolong saat disatroni Brigadir J di dalam kamar. “Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu,” kata Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News