BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Klaim Santunan JKK dan JK kepada Ahli Waris Non ASN

ist

BPJS KEtenagakerjaan menyalurkan santunan JKK dan JK kepada Ahli waris Non ASN di Kota Makassar

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali menyalurkan santunan klaim Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Non ASN.

Penerima santunan jaminan kematian yang diberikan kepada Non ASN sebesar Rp42.000.000. Dana ini diterima oleh ahli waris dari Almh. Subaedah (Non ASN Dinas Pendidikan) atas nama Amalia Sianti.

Selanjutnya, untuk jaminan kecelakaan kerja, diberikan kepada ahli waris Alm. Aco Nani (Non ASN Kecamatan Ujung Pandang) sebesar Rp137.384.608 atas nama Zuhartini Muin.

Baca Juga : Soal Tumpang-Tindih Tanah JK, Nusron Bilang yang Lebih Dulu Biasanya Lebih Benar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, beasiswa kepada ahli waris dari Non ASN Kecamatan Manggala an. Suprianti juga diberikan beasiswa kepada dua anaknya.

"Anak pertaman yakni Aura Suci Qur’ani sebanyak Rp78.000.000 dan Muhammad Anugrah Rahmatullah sebanyak Rp79.500.000," bebernya, Senin (17/10).

Selain menyalurkan santunan, dilakukan juga secara simbolis penyerahan CSD Bank Sulselbar berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 7.937 tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal

"Ada juga penyerahan simbolis penerima BSU senilai Rp600.000," bebernya.

Hendrayanto berharap, penyerahan santunan ini merupakan sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan katanya, merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp1,3 Triliun di Sulawesi-Maluku Sepanjang 2024

"Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru