KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

ist

Pendaftaran parpol merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 167.

PORTALMEDIA.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.

Pendaftaran parpol, verifikasi partai politik, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 167.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU akan menolak pendaftaran parpol yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.

Baca Juga : Kejagung Didesak Proses Korporasi hingga Parpol yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS

"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik, saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).

Hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai lokal Aceh. Jadi, totalnya ada 42 partai politik.

Sebanyak 35 partai politik telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol).

Baca Juga : Nasdem Tak Diundang, PAN Harap PDIP Hadir Temui Jokowi

Aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu les pepper.

"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujar Idham Holik.

Partai politik bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 173 Ayat (2) dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : KPU dan Parpol Diminta Buka Profil Caleg

Ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru